Rabu, 01 Juli 2009

Malpraktek

MALPRAKTEK

Disusun Oleh
Retno Pashari Akbar
Septian Galuh Winata
Saiful Anam
Musyaidah
Kholis
Kholid Abd.
Moh. Khoiril A.
Nur yulianti
Nurrahmad
Rieska T.

PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2009
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG 1
RUMUSAN MASALAH 1
Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian malpraktek 3
Asumsi masyarakat terhadap malpraktek 4
Salah satu dampak adanya malpraktek pada zaman sekarang ini (globalisasi) 5
Unsur-unsur yang menyebabkan malpraktek 6
Kasus-kasus malpraktek 7
Aspek hukum malpratek 10

BAB III PENUTUP
Kesimpulan 12
Saran 13
DAFTAR PUSTAKA




KATA PENGANTAR

Alhamdullilah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Malpraktek”. Dengan sebaik mungkin.
Mengingat terbatasnya waktu dan kemampuan yang kami miliki, maka kami menyadari tugas ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang sifatnya membangun, sangat kami harapkan demi kesempurnaan tugas ini.
Terselesaikannya makalah ini tidak terlepas dari bantuan Bpk. Sugeng Mashudi, S.Kep selaku dosen. Maka melalui kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada beliau.
Semoga Allah SWT semua bantuan dan keikhlasan beliau yang telah membantu kami dalam menyusun tugas makalah ini.












BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Sorotan masyarakat yang cukup tajam atas jasa pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan, khususnya dengan terjadinya berbagai kasus yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat memunculkan isu adanya dugaan malpraktek medis yang secara tidak langsung dikaji dari aspek hukum dalam pelayanan kesehatan, karena penyebab dugaan malpraktek belum tentu disebabkan oleh adanya kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, khususnya dokter.
Bentuk dan prosedur perlindungan terhadap kasus malpraktek yang ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsunmen No.8 tahun 1999. peraturan tersebut mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang membidangi perlindungan konsumen, selain peran serta pemerintah, peran serta masyarakat sangat perlu dibutuhkan dalam perlindungan konsumen dalam kasus malpraktek serta penerapan hukum terhadap kasus malpraktek yang meliputi tanggung jawab hukum dan sanksinya menurut Hukum Perdata, pidana dan administrasi.

RUMUSAN MASALAH
Apa itu malpraktek?
Apa asumsi masyarakat terhadap malpraktek?
Mengapa malratek justru banyak timbul pada zaman sekarang ini?
Apa saja unsur-unsur yang menyebabkan malpraktek?
Bagaimana kasus-kasus malpraktek?
Apa hukum dari tindakan malpaktek?

TUJUAN
Mengetahui pengertian malpraktek.
Mengetahui asumsi masyarakat terhadap malpraktek.
Mengetahui penyebab timbulnya mal praktek pada zaman sekarang.
Mengetahui unsur-unsur yang menyebabkan malpraktek.
Mengetahui kasus- kasus yang meliputi malpraktek.
Mengetahui hukum dari tindakan malpraktek.




























BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian malpraktek
Kelalaian ialah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan atau hukum guna melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan-tindakan yang tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan, (Keeton, 1984). Sedangkan menurut Hanafiah dan Amir ( 1999 ) Kelalaian adalah sikap yang kurang hati-hati yaitu tidak melakukan sesuatu yang seharusnya seseorang lakukan dengan sikap hati-hati dan wajar, atau sebaliknya melakukan sesuatu dengan sikap hati-hati tetapi tidak melakukannya dalam situasi tertentu. Guwandi (1994) mengatakan bahwa kelalaian adalah kegagalan untuk bersikap hati-hati yang pada umumnya wajar dilakukan oleh seseorang dengan hati-hati, dalam keadaan tersebut itu merupakan suatu tindakan seseorang yang hati-hati dan wajar tidak akan melakukan didalam keadaan yang sama atau kegagalan untuk melakukan apa orang lain dengan hati-hati yang wajar justru akan melakukan didalam keadaan yang sama.
Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa kelalaian dapat bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati-hati, acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimannya, namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan atau bahkan merenggut nyawa orang lain ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius dan criminal menurut (Hanafiah dan Amir, 1999).
Istilah malpraktek bisa dibilang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Media informasi, baik cetak maupun elektronik,banyak sekali meliput masalah ini. Hal ini akan berdampak buruk terhadap eksistensi dunia kesehatan di Indonesia. Para tenaga medis dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tugas profesinya dengan hati-hati dan penuh tanggungjawab. Akan tetapi, yang namanya manusia suatu waktu dapat melakukan kesalahan, baik sengaja maupun tidak disengaja. Hal inilah yang mengarah ke ruang lingkup malpraktek. Dari berbagai sumber yang kami baca, malpraktek adalah kelalaian tenaga medis untuk menggunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien. Kelalaian yang dimaksud adalah sikap kurang hati-hati, melakukan tindakan kesehatan dibawah standar pelayanan medik. Kelalaian ini bukanlah suatu pelanggaran hukum jika kelalaian tersebut tidak sampai membawa kerugian kepada orang lain dan orang tersebut dapat menerimanya. Akan tetapi, jika kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian materi,mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka hal ini bisa dikatakan malpraktek. Jadi, dapat disimpulkan bahwa malpraktek adalah kelalaian dengan kategori berat dan pelayanan kedokteran di bawah standar. Dari uraian di atas,bisa kita dapatkan indikasi-indikasi tenaga medis melakukan malpraktek, apabila seorang tenaga medis melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum, melakukan kelalaian yang berat atau memberikan pelayanan dengan tidak hati-hati, kurang menguasai iptek kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan dibawah standar profesi. Yang dimaksud dengan standar profesi adalah pedoman baku yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan tindakan medik menurut ukuran tertentu yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan tindakan medik menurut ukuran tertentu yang didasarkan pada ilmu dan pengalaman.

Asumsi masyarakat terhadap malpraktek
Maraknya malpraktek di Indonesia membuat masyarakat tidak percaya lagi pada pelayanan kesehatan di Indonesia. Ironisnya lagi, pihak kesehatan pun khawatir kalau para tenaga medis Indonesia tidak berani lagi melakukan tindakan medis karena takut berhadapan dengan hukum. Lagi-lagi hal ini disebabkan karena kurangnya komunikasi yang baik antara tenaga medis dan pasien. Tidak jarang seorang tenaga medis tidak memberitahukan sebab dan akibat suatu tindakan medis. Pasien pun enggan berkomunikasi dengan tenaga medis mengenai penyakitnya. Oleh karena itu, Departemen Kesehatan perlu mengadakan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana kinerja seorang tenaga medis
Sekarang ini tuntutan professional terhadap profesi ini makin tinggi. Berita yang menyudutkan serta tudingan bahwa dokter telah melakukan kesalahan dibidang medis bermunculan. Di Negara-negara maju yang lebih dulu mengenal istilah makpraktek medis ini ternyata tuntutan terhadap tenaga medis yang melakukan ketidaklayakan dalam praktek juga tidak surut. Biasanya yang menjadi sasaran terbesar adalah dokter spesialis bedah (ortopedi, plastic dan syaraf), spesialis anestesi serta spesialis kebidanan dan penyakit kandungan.
Di Indonesia, fenomena ketidakpuasan pasien pada kinerja tenaga medis juga berkembang. Pada awal januari tahun 2007 publik dikejutkan oleh demontrasi yang dilakukan oleh para korban dugaan malpraktik medis ke Polda Metro Jaya dengan tuntutan agar polisi dapat mengusut terus sampai tuntas setiap kasus dugaan malpraktek yang pernah dilaporkan masyarakat.
Tuntutan yang demikian dari masyarakat dapat dipahami mengingat sangat sedikit jumlah kasus malpraktik medik yang diselesaikan di pengadilan. Apakah secara hukum perdata, hukum pidana atau dengan hukum administrasi. Padahal media massa nasional juga daerah berkali-kali melaporkan adanya dugaan malpraktik medik yang dilakukan dokter tapi sering tidak berujung pada peyelesaian melalui sistem peradilan.

Salah satu dampak adanya malpraktek pada zaman sekarang ini (globalisasi)
Saat ini kita hidup di jaman globalisasi, jaman yang penuh tantangan, jaman yang penuh persaingan dimana terbukanya pintu bagi produk-produk asing maupun tenaga kerja asing ke Indonesia. Kalau kita kaitkan dengan dunia medis, ada manfaat yang didapat, tetapi banyak pula kerugian yang ditimbulkan. Manfaatnya adalah seiring mesuknya jaman globalisasi, maka tidak menutup kemungkinan akan kehadiran peralatan pelayanan kesehatan yang canggih. Hal ini memberikan peluang keberhasilan yang lebih besar dalam kesembuhan pasien. Akan tetapi, banyak juga kerugian yang ditimbulkan. Masuknya peralatan canggih tersebut memerlukan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikannya serta memperbaikinya kalau rusak. Yang menjadi sorotan disini adalah dalam hal pengoperasiannya. Coba kita analogikan terlebih dahulu, dengan masuknya peralatan-peralatan canggih tersebut, maka mutu pelayanan kesehatan harus ditingkatkan. Namun, yang terjadi saat ini adalah banyak tenaga medis yang melakukan kesalahan dalam pengoperasian peralatan canggih tersebut sehingga menimbulkan malpraktek. Jelas sekali bahwa ketergantungan pada peralatan pelayanan kesehatan ini dapat menghambat pelayanan kesehatan. Untuk menindaklanjuti masalah ini, agar tidak sampai terjadi malpraktek, perlu adanya penyuluhan kepada tenaga pelayanan kesehatan mengenai masalah ini. Kemudian, perlu adanya penyesuaian kurikulum pendidikan dengan perkembangan teknologi. Satu hal yang lebih penting lagi adalah perlu adanya kesadaran bagi para tenaga medis untuk terus belajar dan belajar agar dapat meningkatkan kemampuannya dalam penggunaan peralatan canggih ini demi mencegah terjadinya malpraktek. Hal ini dapat direalisasikan dengan adanya penyuluhan yang disebutkan tadi. Selain pembahasan dari sisi peralatan tadi, juga perlu dipikirkan masalah eksistensi dokter Indonesia dalam menghadapi globalisasi. Seperti yang disebutkan sebelumnya, di jaman globalisasi ini memberikan pintu terbuka bagi tenaga kesehatan asing untuk masuk ke Indonesia, begitu pula tenaga kesehatan Indonesia dapat bekerja diluar negeri dengan mudah. Namun, apabila tidak ada tindakan untuk mempersiapkan hal ini, dapat menimbulkan kerugian bagi tenaga kesehatan kita. Bayangkan saja, tidak menutup kemungkinan apabila seorang tenaga medis yang kurang mempersiapkan dirinya untuk berkiprah di negeri orang, dikarenakan ilmunya yang masih minim serta perbedaan kurikulum di negeri yang ia tempati, terjadilah malpraktek. Hal ini tidak saja mencoreng nama baik tenaga edis tersebut tersebut, tetapi juga nama baik dunia kesehatan Indonesia. Yang jelas, kami sangat berharap akan peran dari Pemerintah pada umumnya dan peran dari Departemen Kesehatan pada khususnya untuk mempersiapkan tenaga kesehatan Indonesia dalam menghadapi era globalisasi saat ini.

Unsur-unsur yang menyebabkan malpraktek
Terdiri dari 4 unsur yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek atau kelalaian telah terjadi (Vestal.1995):
1. Kewajiban (duty): pada saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.
Contoh: :
Perawat rumah sakit bertanggung jawab untuk:
a. Pengkajian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan.
b. Mengingat tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien.
c. Kompeten melaksanakan cara-cara yang aman untuk klien.
2. Breach of the duty (Tidak melasanakan kewajiban): pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
Contoh:
a. Gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien. Seperti tingkat kesadaran pada saat masuk.
b. Kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.
c. Gagal melaksanakan dan mendokumentasikan cara-cara pengamanan yang tepat (pengaman tempat tidur, restrain, dll)
3. Proximate caused (sebab-akibat): pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.
Contoh:
Cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang tepat yang menyebabkan klien jatuh dan mengakibatkan fraktur.
4. Injury (Cedera) : sesorang mengalami cedera atau kerusakan yang dapat dituntut secara hukum.
Contoh: :
Fraktur panggul, nyeri, waktu rawat inap lama dan memerlukan rehabilitasi.

Kasus-kasus malpraktek
Pembicaraan tentang malpraktik medik bukan hal baru di Indonesia.Tercatat dalam sejarah dunia kedokteran di Indonesia tahun 1923 telah ada kasus pasien (Djamiun) yang meninggal dunia karena kelebihan dosis obat yang diberikan.Tetapi yang sangat menyita perhatian publik adalah kasus seorang dokter perempuan yang bekerja disalah satu Puskesmas di Pati Jawa Tengah yang diduga telah melakukan malpraktek sehingga menyebabkan pasien yang ditanganinya meninggal dunia. Pada Pengadilan Negeri Pati, Dr. Setyaningrum dianggap bersalah, didakwa dengan pasal 359 KUHP. Putusan PN Pati kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Tapi pada kasasi, Mahkamah Agung tidak sependapat dengan kedua putusan pengadilan judex factie tersebut dan membebaskan dokter tersebut.
Sejak itu ada saja kasus dugaan malpraktik yang dilaporkan media. Tetapi perbincangan tentang persoalan ini mengalami pasang surut seirama dengan banyaknya kasus yang terjadi dan menjadi polemik dalam masyarakat. Ketika tidak banyak media massa memblow up malpraktik di masyarakat, perdebatan soal ini pun terkesan tidak antusias lagi, padahal dari hari ke hari masalah ini perlu perhatian karena berkaitan lintas disiplin ilmu, yaitu kedokteran dan hukum. Apalagi mengingat teknologi kedokteran serta penyakit yang ada semakin kompleks.
Penegakan hukum yang proporsional terhadap tindakan dokter yang diduga melakukan tindakan malpraktik medik selain memberi perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen dan biasanya mempunyai kedudukan lemah, dilain pihak juga bagi dokter yang tersangkut dengan persoalan hukum jika memang telah melalui proses peradilan dan terbukti tidak melakukan perbuatan malpraktik akan dapat mengembalikan nama baiknya yang dianggap telah tercemar, karena hubungan dokter dan pasien bukanlah hubungan yang sifatnya kerja biasa atau atasan bawahan tapi sifatnya kepercayaan.
Pasien akan datang pada seorang dokter untuk menyerahkan urusan kesehatannya karena ia percaya atau yakin pada kemampuan dokter tersebut melalui penawaran terbuka yang diberikan dokter lewat pemasangan plang nama dan kualifikasi keahliannya (misalnya spesialis apa). Dengan demikian reputasi dokter sehingga menimbulkan kepercayaan pasien adalah modal.
Istilah malpraktik medik awalnya memang tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Tidak ada peraturan perundangan yang secara khusus menyebut masalah malpraktik ini. Hal ini wajar mengingat istilah ini berasal dari sistem hukum Anglo Saxon, meskipun sebenarnya ada beberapa peraturan hukum seperti KUHPerdata (perbuatan wanprestasi/pasal 1243 BW dan Perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365BW) serta beberapa pasal konvensional dalam KUHP (seperti pasal 359,360 dan 344) yang meskipun tidak secara ekspilisit menyebut ketentuan tentang malpraktik namun dapat digunakan sebagai dasar pengajuan gugatan perdata atau tuntutan pidana.
Dari sudut harfiah, istilah malpraktik atau malpractice atau malapraxis artinya praktek yang buruk (bad practice), praktek yang jelek. Black’s Law Dictionary mendefinisikan malpraktik sebagai “unprofessional misconduct or unreasonable lack of skill. Jika memperhatikan pengertian diatas jelas perbuatan malpraktik bukan monopoli dari profesi medis (dokter). Ini berlaku juga bagi profesi hukum (misalnya advokat,hakim) atau perbankan (semisal akuntan). Jika dihubungkan dengan profesi medis barulah disebut malpraktik medik. Namun entah mengapa jika membicarakan istilah malpraktik ini selalu yang dimaksudkan adalah tindakan buruk yang dilakukan dokter.
Istilah malpraktik medik ini pertama kali digunakan oleh Sir William Blackstone tahun 1768 yang menyatakan bahwa malapraxis is great misdemeanor and offence at common law, whether it be for curiousity or experiment or by neglect: because it breaks the trust which the party had place in his physician and tend to the patient’s destruction.
Sedangkan menurut M. Yusuf Hanafiah malpraktek medis adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Pengertian yang dikemukakan oleh World Medical Association, menunjukkan bahwa malpraktik medik dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct terntentu, tindakan kelalaian (negligence) ataupun suatu kekurangmahiran/ketidakkompeten yang tidak beralasan.
Pandangan malpraktik medik (kedokteran) yang dikaitkan dengan factor tanpa wewenang atau tanpa kompetensi ini dapat dipahami jika dihubungkan dari sudut hukum administrasi. Kesalahan dokter karena tidak memiliki Surat Izin Praktek (Pasal 36 UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran) atau tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (pasal 29 ayat (1) lebih bersifat pelanggaran administrasi. Tetapi pelanggaran administrasi ini berpeluang menjadi tindak pidana karena dalam pasal lain dari UU 29/2004 itu menyebutkan sanksi pidana (dalam pasal 75 jo 76). Perbuatan pelanggaran dalam wilayah administrasi ini baru berpeluang menjadi malpraktik jika mengakibatkan kerugian fisik atau kehilangan nyawa pasien.
Sementara itu dari sudut hukum perdata malpraktik sangat berkaitan adanya pelanggaran kewajiban oleh tenaga medis. Tidak akan ada malpraktik jika tidak ada kewajiban yang dibebankan kepada tenaga medis melalui hubungan yang sifatnya merupakan kontrak teurapeutik.
Dari sudut hukum pidana ada standar umum yang harus dipenuhi bagi kelakuan malpraktik medik sehingga dapat membentuk pertanggungjawaban pidana, yaitu adanya sikap bathin pembuat, aspek perlakuan medis dan aspek akibat perlakuan. Pemahaman yang tidak seragam mengenai masalah malpraktik medik dari sudut hukum bukan hanya berkaitan dengan ketiga aspek diatas tapi juga menyangkut dengan belum adanya hukum yang khusus mengenai malpraktik medik tersebut. Dalam UU No.29/2004 juga tidak memuat pengertian malpraktik hanya memberi dasar hukum bagi korban (pasien) yang dirugikan untuk melaporkan tindakan dokter dalam menjalankan praktiknya secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (pasal 66 ayat (1).

Aspek hukum malpratek
Hukum itu mempunyai 3 pengertian, sebagai sarana mencapai keadilan, yang kedua sebagai pengaturan dari penguasa yang mengatur perbuatan apa yang boleh dilakukan, dilarang, siapa yang melakukan dan sanksi apa yang akan dijatuhkan (hukum objektif). Dan yang ketiga hukum itu juga merupakan hak.Oleh karenanya penegakan hukum bukan hanya untuk medapatkan keadilan tapi juga hak bagi masyarakat (korban).
Sehubungan dengan hal ini, Adami Chazawi juga menilai tidak semua malpraktik medik masuk dalam ranah hukum pidana. Ada 3 syarat yang harus terpenuhi, yaitu pertama sikap bathin dokter (dalam hal ini ada kesengajaan/dolus atau culpa), yang kedua syarat dalam perlakuan medis yang meliputi perlakuan medis yang menyimpang dari standar tenaga medis, standar prosedur operasional, atau mengandung sifat melawan hukum oleh berbagai sebab antara lain tanpa STR atau SIP, tidak sesuai kebutuhan medis pasien. Sedangkan syarat ketiga untuk dapat menempatkan malpraktek medik dengan hukum pidana adalah syarat akibat, yang berupa timbulnya kerugian bagi kesehatan tubuh yaitu luka-luka (pasal 90 KUHP) atau kehilangan nyawa pasien sehingga menjadi unsure tindak pidana.
Selama ini dalam praktek tindak pidana yang dikaitkan dengan dugaan malpraktik medik sangat terbatas. Untuk malpraktek medik yang dilakukan dengan sikap bathin culpa hanya 2 pasal yang biasa diterapkan yaitu Pasal 359 (jika mengakibatkan kematian korban) dan Pasal 360 (jika korban luka berat).
Pada tindak pidana aborsi criminalis (Pasal 347 dan 348 KUHP). Hampir tidak pernah jaksa menerapkan pasal penganiyaan (pasal 351-355 KUHP) untuk malpraktik medik.
Dalam setiap tindak pidana pasti terdapat unsure sifat melawan hukum baik yang dicantumkan dengan tegas ataupun tidak. Secara umum sifat melawan hukum malpraktik medik terletak pada dilanggarnya kepercayaan pasien dalam kontrak teurapetik tadi.
Dari sudut hukum perdata, perlakuan medis oleh dokter didasari oleh suatu ikatan atau hubungan inspanings verbintenis (perikatan usaha), berupa usaha untuk melakukan pengobatan sebaik-baiknya sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, kebiasaan umum yang wajar dalam dunia kedokteran tapi juga memperhatikan kesusilaan dan kepatutan.Perlakuan yang tidak benar akan menjadikan suatu pelanggaran kewajinban (wan prestasi).
Ada perbedaan akibat kerugian oleh malpraktik perdata dengan malpraktik pidana. Kerugian dalam malpraktik perdata lebih luas dari akibat malpraktik pidana. Akibat malpraktik perdata termasuk perbuatan melawan hukum terdiri atas kerugian materil dan idiil, bentuk kerugian ini tidak dicantumkan secara khusus dalam UU. Berbeda dengan akibat malpraktik pidana, akibat yang dimaksud harus sesuai dengan akibat yang menjadi unsure pasal tersebut. Malpraktik kedokteran hanya terjadi pada tindak pidana materil (yang melarang akibat yang timbul,dimana akibat menjadi syarat selesainya tindak pidana). Dalam hubungannya dengan malpraktik medik pidana, kematian,luka berat, rasa sakit atau luka yang mendatangkan penyakit atau yang menghambat tugas dan matapencaharian merupakan unsure tindak pidana
Jika dokter hanya melakukan tindakan yang bertentangan dengan etik kedokteran maka ia hanya telah melakukan malpraktik etik. Untuk dapat menuntut penggantian kerugian karena kelalaian maka penggugat harus dapat membuktikan adanya suatu kewajibanbagi dokter terhadap pasien, dokter telah melanggar standar pelayananan medik yang lazim dipergunakan, penggugat telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya.
Terkadang penggugat tidak perlu membuktikan adanya kelalaian tergugat. Dalam hukum dikenal istilah Res Ipsa Loquitur (the things speaks for itself), misalnya dalam hal terdapatnya kain kasa yang tertinggal di rongga perut pasien sehingga menimbulkan komplikasi pasca bedah. Dalam hal ini dokterlah yang harus membuktikan tidak adanya kelalain pada dirinya.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Ada banyak penyebab mengapa persoalan malpraktik medik mencuat akhir-akhir ini dimasyarakat diantaranya pergeseran hubungan antara tenaga medis dan pasien yang tadinya bersifat paternalistic tidak seimbangdan berdasarkan kepercayaan (trust, fiduciary relationship) bergantidengan pandangan masyarakat yang makin kritis serta kesadaranhukum yang makin tinggi. Selain itu jumlah dokter di Indonesia
dianggap belum seimbang dengan jumlah pasien sehingga seorang tenaga medis menangani banyak pasien (berpraktek di berbagai tempat) yang berakibat diagnosa menjadi tidak teliti.
Apresiasi masyarakat pada nilai kesehatan makin tinggi sehingga dalam melakukan hubungan dengan dokter, pasien sangat berharap agar dokter dapat memaksimalkan pelayanan medisnya untuk harapan hidup dan kesembuhan penyakitnya.
Selama ini masyarakat menilai banyak sekali kasus dugaan malpraktik medik yang dilaporkan media massa atau korban tapi sangat sedikit jumlahnya yang diselesaikan lewat jalur hukum.
Dari sudut penegakan hukum sulitnya membawa kasus ini ke jalur pengadilan diantaranya karena belum ada keseragaman paham diantara para penegak hukum sendiri soal malpraktik medik ini.
Masih ada masyarakat (pasien) yang belum memahami hak-haknya untuk dapat meloprkan dugaan malpraktik yang terjadi kepadanya baik kepada penegak hukum atau melalui MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). Oleh karenanya lembaga MKDKI sebagai suatu peradilan profesi dapat ditingkatkan peranannya sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai lembaga yang otonom, independent dan memperhatikan juga nasib korban. Bahkan berkaitan dengan MKDKI ini SEMA RI tahun 1982 menyarankan agar untuk kasus dugaan malpraktik medik sebaiknya diselesaikan dulu lewat peradilan profesi ini.
Dari sudut hukum acara (pembuktian) terkadang penegak hukum kesulitan mencari keterangan ahli yang masih diliputi esprit de corps. Mungkin sudah saatnya diperlukan juga saksi yang memahami ilmu hukum sekaligus ilmu kesehatan.
Bahaya malpraktek memang luar biasa. Tidak hanya mengakibatkan kelumpuhan atau gangguan fatal organ tubuh, tetapi juga menyebabkan kematian. Masalah yang ditimbulkan pun bisa sampai pada masalah nama baik, baik pribadi bahkan negara, seperti yang dipaparkan waktu penjelasan fenomena malpraktek pada era globalisasi tadi. Benar-benar kompleks sekali permasalahan yang timbul akibat malpraktek ini. Sehingga benar bahwa malpraktek dikatakan sebagai sebuah malapetaka bagi dunia kesehatan di Indonesia.

Saran
Terhadap dugaan malpraktik medik, masyarakat dapat melaporkan kepada penegak hukum (melalui jalur hukum pidana), atau tuntutan ganti rugi secara perdata, ataupun menempuh ketentuan pasal 98 KUHAP memasukkan perkara pidana sekaligus tuntutan gantirugi secara perdata.

Kolaborasi Perawat-dokter

KOLABORASI PERAWAT-DOKTER
DALAM RUMAH SAKIT

Di susun oleh: Dian Agustina
Eva Ria Utami
Feri Febriyono
Frenky Anggara
Hairul Mizan
Indra Prasetio
Jefri Rakhmanda Putra
Khoirul Abidin
Lilis Suprastiana
PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2009
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan memanjatkan rasa puja dan puji syukur atas kehadirat Allah SWT , berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah yang berjudul “KOLABORASI PERAWAT-DOKTER DALAM RUMAH SAKIT“ ini dapat terselesaikan.
Makalah Kolaborasi Perawat-Dokter dalam Rumah Sakit ini kami susun berdasarkan referensi data dari internet, buku,bahkan dari jurnalpun kami gunakan sebagai referensi. Makalah ini kami susun secara sistematis dengan tujuan untuk menyelesaikan tugas Ilmu Sosial Politik semester 2.
Dalam penjelasan makalah ini, kami dapat bantuan dari beberapa pihak. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada:
1. Sugeng Mashud,S.Kep,NS di S1 Keperawatan semester 2 UM Surabaya
2. Teman-teman semester 2 serta semua pihak yang telah membantu kami.

Kami menyadari bahwa makalah ini tentu masih ada kekurangan dan kelemahan.Untuk itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan agar makalah ini bisa menjadi acuan kedepan yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya mahasiswa dan mahasiswi UM_Surabaya, serta mendapatkan ridho Allah SWT. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Surabaya, juni 2009

Penyusun

DAFTAR ISI

Kata pengantar……………………………………………………………….
Daftar Isi……………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………
1.1 Latar Belakang……………………………........................................
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………..........
1.3 Tujuan………………………………………….……………………....
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………..
II.1 Tend dan Issue yang terjadi
II.2 Bahan dan Cara Penelitian
BAB III PENUTUP………………………………………………………........
Kesimpulan………………………………………………………………….... Saran…………………………………………………………………………...
Daftar Pustaka………………………………………....................................












BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Kolaborasi merupakan istilah umum yang sering digunakan untuk menggambarkan suatu hubungan kerja sam yang dilakukan pihak tertentu. Sekian banyak pengertian yang dikemukakan dengan sudut pandang beragam namun didasari prinsip yang sam yaitu mengenai kebersamaan, kerja sama, berbagi tugas, kesetaraan, tanggung jawab dan tanggung gugat. Namun demikian kolaborasi sulit didenifisikan untuk menggambarkan apa yang sebenarnya yang menjadi esensi dari kegiatan ini. Seperti yang dikemukakan National Joint Practice Commision(1977) yang dikutip Siegler dan Whitney(2000) bahwa tidak ada definisi yang mampu menjelaskan sekian ragam variasi dan kompleknya kolaborasi dalam kontek perawatan kesehatan.
Pada saat sekarang dihadapkan pada paradigma baru dalam pemberian pelayanan kesehatan yang menuntut peran perawat yang lebih sejajar untuk berkolaborasi dengan dokter. Pada kenyataannya profesi keperawatan masih kurang berkembang dibandingkan dengan profesi yang berdampingan erat dan sejalan yaitu profesi kedokteran. Kerjasam dan kolaborasi dengan dokter perlu pengetahuan, kemauan, dan keterampilan, maupun sikap yang professional mulai dari komunikasi, cara kerjasama dengan pasien, Maupin dengan mitra kerjanya, sampai pada keterampilan dalam mengambil keputusan.
Salah satu syarat yang paling penting dalam pelayanan kesehatan adalah pelayanan yang bermutu. Suatau pelayanan dikatakan bermutu apabila memberikan kepuasan pada pasien. Kepuasan pada pasien dalam menerima pelayanan kesehatan mencakup beberapa dimensi. Salah satunya adalah dimensi kelancaran komunikasi antaran petugas kesehatan (termasuk dokter) dengan pasien. Hal ini berarti pelayanan kesehatan bukan hanya berorientasi pada pengobatan secara medis saja, melainkan juga berorientasi pada komunikasi karena pelayanan melalui komunikasi sangat penting dan berguna bagi pasien, serta sangat membantu pasien dalam proses penyembuhan.

I.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana kerjasama dokter dan perawat dapat mencapai tingkat kolaborasi yang baik?
2. Bagaimana hubungan perawat dengan dokter didalam praktiknya dapat meningkat dengan baik dengan komunikasi yang baik pula?
3. Apakah perawat perlu rangsangan dari lingkungan yaitu rangsangan melalui kerjasama atau kolaborasi dengan dokter?
4. Apakah ada faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi system kolaborasi?


I.3 Tujuan
1. Mengetahui tahap-tahap praktik kolaboarasi
2. Mengetahui hubungan antara komunikasi dan praktik kolaborasi
3. Perbedaan praktik kolaborasi di antara kelompok pasien















BAB II
II.1 TREND DAN ISSUE YANG TERJADI
Hubungan perawat-dokter adalah satu bentuk hubungan interaksi yang telah cukup lama dikenal ketika memberikan bantuan kepada pasien.Perspektif yang berbeda dalam memendang pasien,dalam prakteknya menyebabkan munculnya hambatan-hambatan teknik dalam melakukan proses kolaborasi. Kendalap sikologi keilmuan dan individual, factor sosial, serta budaya menempatkan kedua profesi ini memunculkan kebutuhan akan upaya kolaborsi yang dapat menjadikan keduanya lebih solid dengan semangat kepentingan pasien.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa banyak aspek positif yang dapat timbul jika hubungan kolaborasi dokter-perawat berlangsung baik. American Nurses Credentialing Center (ANCC) melakukan risetnya pada 14 Rumah Sakit melaporkan bahwa hubungan dokter-perawat bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi juga berlangsung pada hasil yang dialami pasien ( Kramer dan Schamalenberg, 2003). Terdapat hubungan kolerasi positif antara kualitas huungan dokter perawat dengan kualitas hasil yang didapatkan pasien.
Hambatan kolaborasi dokter dan perawat sering dijumpai pada tingkat profesional dan institusional. Perbedaan status dan kekuasaan tetap menjadi sumber utama ketidaksesuaian yang membatasi pendirian profesional dalam aplikasi kolaborasi. Dokter cenderung pria, dari tingkat ekonomi lebih tinggi dan biasanya fisik lebih besar dibanding perawat, sehingga iklim dan kondisi sosial masih mendkung dominasi dokter. Inti sesungghnya dari konflik perawat dan dokter terletak pada perbedaan sikap profesional mereka terhadap pasien dan cara berkomunikasi diantara keduanya.
Dari hasil observasi penulis di Rumah Sakit nampaknya perawat dalam memberikan asuhan keperawatan belum dapat melaksanakan fungsi kolaborasi khususnya dengan dokter. Perawat bekerja memberikan pelayanan kepada pasien berdasarkan instruksi medis yang juga didokumentasikan secara baik, sementara dokumentasi asuhan keperawatan meliputi proses keperawatan tidak ada. Disamping itu hasil wawancara penulis dengan beberapa perawat Rumah Sakit Pemerintah dan swasta, mereka menyatakan bahwa banyak kendala yang dihadapi dalam melaksanakan kolaborasi, diantaranya pandangan dokter yang selalu menganggap bahwa perawat merupakan tenaga vokasional, perawat sebagai asistennya, serta kebijakan Rumah Sakit yang kurang mendukung.
Isu-isu tersebut jika tidak ditanggapi dengan benar dan proporsional dikhawatirkan dapat menghambat upaya melindungi kepentingan pasien dan masyarakat yang membutuhkan jasa pelayang kesehatan, serta menghambat upaya pengembangan dari keperawatan sebagai profesi.
II.1.1 PEMAHAMAN KOLABORASI
Pemahaman mengenai prinsip kolaborasi dapat menjadi kurang berdasar jika hanya dipandang dari hasilnya saja. Pembahasan bagaimana proses kolaborasi itu terjadi justru menjadi point penting yang harus disikapi.bagaimana masing-masing profesi memandang arti kolaborasi harus dipahami oleh kedua belah pihak sehingga dapat diperoleh persepsi yang sama.
Seorang dokter saat menghadapi pasien pada umumnya berfikir, “ Apa diagnosa pasien ini dan perawatan apa yang dibutuhkannya “ pola pemikiran seperti ini sudah terbentuk sejak awal proses pendidikannya.Sudah dijelaskan secara tepat bagaimana pembentukan pola berfikir seperti itu apalagi kurikulum kedokteran terus berkembang.Mereka juga diperkenalkan dengan lingkungan klinis dibina dalam masalah etika,pencatatan riwayat medis,pemeriksaan fisik serta hubungan dokter dan pasien.Mahasiswa kedokteran pra-klinis sering terlibat langsung dalam aspek psikososial perawatan pasien melalui kegiatan tertentu seperti gabungan bimbingan-pasien.Selama periode tersebut hampir tidak ada kontak formal dengan para perawat,pekerja sosial atau profesional kesehatan lain.Sebagai praktisi memang mereka berbagi linkungan kerja dengan para perawat tetapi mereka tidak dididik untuk menanggapinya sebagai rekanan/sejawat/kolega.
Dilain pihak seorang perawat akan berfikir,apa masalah pasien ini? Bagaimana pasien menanganinya? ,bantuan apa yang dibutuhkannya? dan apa yang dapat diberikan kepada pasien Perawat dididik untuk mampu menilai status kesehatan pasien, merencanakan interfensi, melaksanakan rencana, mgevaluasi hasil dan menilai kembali sesuai kebutuhan. Para pendidik menyebutnya sebagai proses keperawatan. Inilah yang dijadikan dasar argumentasi bahwa profesi keperawatan didasari oleh disiplin ilmu yang membantu individu sakit atau sehat dalam menjalankan kegiatan yang mendukung kesehatan atau pemulihan sehingga pasien bisa mandiri.
Sejak awal perawat didik mengenal perannya dan berinteraksi dengan pasien. Praktek keperawatan menggabungkan teori dan penelitian perawatan dalam praktek rumah sakit dan praktek pelayanan kesehatan masyarakat. Para pelajar bekerja di unit perawatan pasien bersama staf perawatan untuk belajar merawat,menjalankan prosedur dan menginternalisasi peran.
Kolaborasi merupakan proses komplek yang membutuhkan shering pengetahuan yang direncanakan yang disengaja,dan menjadi tanggung jawab bersama untuk merawat pasien. Kadangkala itu terjadi dalam hubungan yang lama antara tenaga profesional.
Kolaborasi adalah suatu proses dimana praktisi keperawatan atau perawat klinik bekerja dengan dokter untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam lingkup praktek profesional keperawatan, dengan pengawasan dan supervisi sebagai pemberi petunjuk pengembangan kerjasama atau mekanisme yang ditentukan oleh perturan suatu negara dimana pelayanan diberikan. Perawat dan dokter merencanakan dan mempraktekkan sebagai kolega, bekerja saling ketergantungan dalam batas-batas lingkup praktek dengan berbagi nilai-nilai dan pengetahuan serta respek terhadap orang lain yang berkonstribusi terhadap perawatan individu, keluarga dan masyarakat.
II.1. 2 ANGGOTA TIM INTERDISIPLIN
Tim pelayanan kesehatan interdisiplin merupakan sekelompok profesional yang mempunyai aturan yang jelas, tujuan umum dan berbeda keahlian. Tim akan berfungsi baik jika terjadi adanya konstribusi dari anggota tim dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik. Anggota tim kesehatan meliputi: pasien,perawat,dokter,fisioterapi,pekerja sosial,ahli gizi,manager, dan apoteker. Oleh karena itu tim kolaborasi hendaknya memiliki komunikasi yang efektif, bertanggung jawab dan saling menghargai antar sesama anggota tim.
Perawat sebagai anggota membawa perspektif yang unik dalam interdisiplin tim. Perawat menfasilitasi dan membantu pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari praktek profesi kesehatan lain. Perawat berperan sebagai penghubung penting antara pasien dan pemberi pelayanan kesehatan.
Dokter memiliki peran utama dalam mendiagnosis, mengobati dan mencegah penyakit. Pada siuasi ini dokter menggunakan modalitas pengobatan seperti pemberian obat dan pembedahan. Mereka sering berkonsultasi dengan anggota tim lainnya sebagai membuat refelan pembarian pengobatan.
Kerjasam adlaha menghargai pendapat orang lain dan bersedia memeriksa beberapa alterntif pendapat dan perubaha pelayanan. Asertifitas penting ketika individu dalam tim mendukung pendapat mereka dengan keyakinan. Tindakan asertif menjamin bahwa pendapatnya benar-benar didengar dan konsesus untuk dicapai. Tanggung jawab, mendukung suatu keputusan yang diperoleh dari hasil konsesus dan harus terlibat dalam pelaksanaannya. Komunikasi artinya bahwa etiap anggota bertanggung jawab untuk membagi informasi penting mengenai perawatan pasien dan issu yang relevan untuk membuat keputusan klinis. Otonomi mencakup kemandirian anggot tim dalam batas kompetensinya. Kordinasi adalah efisiensi organisasi yng dibutuhkan dalam perawatan pasien, mengurangi duplikasi dan menjamin orang yang berkualifikasi dalammenyelesaikan permaslahan.
Kolaborasi didasarkan pada konsep tujuan umum, konstribusi praktis profesional, kolegalitas, komunikasi dan praktek yang difokuskan pada pasien. Kolegasilitas menekankan pada saling menghargai, dan pendekatan profesional untuk masalah-masalah dalam tim dari pada menyalahkanseseorang atau menghindari tanggung jawab. Hensen menyarankan konsep dengan ari yang sama: mutualitas,dimana dia mengartikan sebagai sutu hubungan yang menfalitasi suatu proses dinamis antar orang-orang ditandai oleh keinginan maju mencapai tujuan dan kepuasan setiap anggota. Kepercayaan adlah konsep umum untuk semua elemen kolaborasi. Tanpa rasa percaya, kerjasama tidak akan ada, asertif menjadi ancaman, menghindari dari tanggung jawab, terganggunya komunikasi. Otonom akan ditekan dan koordinasi tidak kan terjadi.
Elemen kunci kolaborasi dalam kerja sama team multidisipliner dapat digunakan untuk mencapai tujuan kolaborasi team:
1. Memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan menggabungkan keahlian unik professional
2. Produktifitas maksimal serta efektifitas dan efesiensi sumber daya
3. Meningkatnya profesionalisme dan kepuasan kerja, dan loyalitas
4. Meningkatnya kohensifitas antar professional
5. Kejelasan peran dalam berinteraksi antar profesional
6. Menumbuhkan komunikasi, kolegalitas, dan menghargai dan memahami orang lain
Berkaitan dengan issue kolaborasi dan soal menjalin kerjasama kemitraan dokter, perawat perlu mengantisipasi konsekuensi perubahan dari vokasional menjadi professional. Status yuridis seiring perubahan perwat dari perpanjangan tangan dokter menjadi mitra dokter yang sangt kompleks. Tanggung jawab hokum juga akan terpisah untuk masing-masing kesalahan atau kelalaian. Yaitu, malpraktek medis, dan mal praktek keperwatan. Perlu ada kejelasan dari pemerintah maupun para pihak yang terkait mengeni tanggung jawab hukum dari perawat, dokter maupun rumah sakit. Organisasi profesi perawat juga harus berbenah dan memperluas sruktur organisasi agar dapat mengantisipasi perubahan.
Komunikasi dibutuhkan untuk mewujudkan kolaborasi yang efektif, hal tersebut perlu ditunjang oleh saran komunikasi yang dapat menyatukan data kesehatan pasien secara komfrenhensif sehingga menjadi sumber informasi bagi semua anggota team dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu perlu dikembangkan catatan status kesehatan pasien yang memunkinkan komunikasi dokter dan perawat terjadi secara efektif.
Pendidikan perawat perlu terus ditingkatkan untuk meminimalkan kesenjangan professional dengan dokter melalui pendidikan berkelanjutan. Peningkatan pengatahuan dan keterampilan dapat dilakukan melalui pendidikan formal sampai kejenjang spesialis atau minimal melalui pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan keahlian perawat.
II.2 BAHAN DAN CARA PENELITIAN
Subyek penelitian adalah 60 tenaga profesi yang terdiri dari 30 perawat dan 30 dokter sebagai responden, dan dilanjutkan observasi praktik kolaborasi dengan unit analis pasien (dengan 3 macam kelompok:10 pasien parah (40 x observasi, 10 pasien sedang (57 x observasi) dan 10 pasien mandiri (30 x observasi)).
Penelitian ini non-eksperimental degan rancangan cross sectional dengan unit analis interaksi perawat dokter dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Metode pengumpulan data denga cara observasi dan kosioner diberikan kepada semua dokter dan perawat yang merawat di ruang VIP.
Variabel penelitian, yaitu variabel independen praktik kolaborasi, variabel komunkasi (11 sub variebel) dan domain. Variabel moderator, yaitu variabel karakteristik demografi dan variabel kebutuhan ekonomi individu. Data dianalisis secara deskriptif untuk menjelaskan tingka praktik kolaborasi, dan untuk melihat hubungan komunikasi dan praktik kolaborasi, domain dan praktik kolaborasi dengan menggunakan analisis korelasi spearman rank. Untuk melihat hubungan tersebut yang dimoderasi oleh karakteristik demografi dan kebutuhan ekonomi individu menggunakan regresi multivariate dan untuk melihat seberapa perbedaan praktik kolaborasi diantar kelompok pasien dengan menggunakan uji bedah “t_test”.
II.2.1 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Tingkat praktik kolaboarasi pada pasien yang tergantung penuh (parah) belum mencapai kolaborasi tetapi, pada tahap berunding dan banyak tahap menghindar terutama lulusan SPK dan dokter spesialis. Sedangkan pada pasien yang ketergantungan sebagian (sedang) rata-rata pada tahap berunding-berakomodasi (mendekati kolaborasi). Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan pengetahuan antara dokter dan perawat maupun kurangnya komitmen dokter untu ikut meningkatkan kualitas sumber daya manusia keperawatan dan mutu pelayanan keperawatan yang komprehensif (sesuai paradigma baru yaitu managed care).











Hasil observasi praktik kolaborasi menurut kelompk pasien: pasien parah dan menghindar 32%, berunding dan akan berunding 45%, pasien sedang dan menghindar 26%, serta berunding dan akan berunding 57,8%. Pada pasien yang mendiri dan menghindar 25%, berunding dan akan berunding 30%, dan berunding-berakomodasi 43%, dimana perawat berdiskusi dengan dokter pada pasien yang sudah mandiri untuk persiapan pulang, tetapi pada pasien parah kurang berdiskusi( hanya menerima pengarahan dan keputusan dari dokter). Sesuai standar akreditas rumah sakit, perawat dalam menyampaikan pasien pulang harus memberi penyuluhan dan membuat resum pemulangan pasien.
Hubungan komunikasi dalam pratik kolaborasi mempunyai nilai p<0,05 maka ada hubungan bermakna dan positif secara statisyik semakin baik. Komunikasi itu sendiri mempunyai 11 subvariabel dan mempunyai hubungan yang bermakna adalah menerima pengarahan atau perintah (p=0,045, r=0,324 atau p<0,05) dan memebri atau menerima keputusan (p=0,039 dan r=0,342 atau p<0,0) sehimgga semakin kurang berkolaborasi. Dan ditunjang oleh hasil observasi hubungan antara komunikasi dan praktik kolaborasi yang diuji dengan spearman rank mempunyai nilai r=0,679 dan p=0,023(p<0,05).
Hubungan komuikasi dan praktik kolaborasi yang dimoderasi atau dirancu oleh karakteristik demografi dan kebutuhan ekonomi individu, nilai r=0,699 dan p=0,016 (p<0,05) maka ada hubungan yang bermakna. Karakteristikdemogarafi (jenis kelamin, tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan stauts kepegawaian) dan kebutuhan ekonomi individu berarti mempengaruhi komunikasi dan praktik kolaborasi. Perbedaan tingkat pendidikan itu mempengaruhi keberanian dan keberanian perawat dalam berdiskusi dan beragumentasi serta berkolaborasi dengan baik.
Luthans menyatakan bahwa komunikasi antara teman sejawat maupun komunikasi dalam hubungan kerja dala tingkat yang sama dalam sebuah organisasi dibutuhkan pemberian dorongan sosial untuk individu atau pribadi dari seseorang yang berkomunikasi. Hal tersebut sesuai pendapat Goossen, Epping, dan Abraham yaitu pemberian informasi dari displin profesi lain merupakan empiris dan proses informasi sebagai bahan untuk model membuat keputusan. Keputusan dokter dalam perawat dalam berkolaborasi mempunyai tujuan yang sama tetapi formulasinya yang berbeda. Chen juga menyatakan bahwa semua komponen dalam berkomunikasi dari hubunga kolaborasi.
Dokter lebih baik meluangkan waktu untuk berkomunikasi dengan pasien secara seksama karena sekarang tuntunan masyarakat kan pelayanan semakin meningkat dan dengan komunikasi yang baik akan memberikan kepuasan pasien dan menurunnya medical arror maupun nursing error. Dalam beberapa kurun waktu secara tradisional sikap dominan kerja sama (domain) anatar dokter-perawat tidak ditentang karena bersumber dari perbedaaan pendidikan dan pemberian gaji serta adanya perawatan pembantu atau asisten dokter.
Menurut Warelow, kekurangan dari penolakan serius dari beberapa bentuk yang demikian ditegakkan statusquo, akhirnya mereka lebih baik bekerja sama, dalam tindakan keputusan (domain) yang mana pada waktu tertentu (di beberapa waktu) dapat melakukan tindakan medis. Jadi domain antra perawat dan dokter belum dapat dipertegas tetapi masih tumpanh tindih dan belu ada kejelasan yang nyata.Dari hasil observasi banyak masalah yang belum diperhatikan oleh perawat maupun dokter. Perbedaan praktik kolaborasi diantar kelompok pasien yang ketergantungan mempunyai p=0,01 (p<0,05) yaitu ada perbedaan yang bermakna diantar pasien ketergantungan penuh, ketergantungan sebagian dan yang mandiri. Parah tidaknya pasien sangat mempengaruhui perawat dokter dalam berkolaborasi, karena keberadaan dokter berada disamping pasien cenderung hanya pagi saja dan kurang lebih hanya 5 menit, tetapi kalau pasien parah, perawat teleon saja atau kalau perlu baru datang.
Perawat berada disamping pasien selam 24jam sehingga perawatlah yang mengetahui semua masalah pasien dan banyak kesempatan untuk memberikan pelayanan yang baik dengan tim yang baik. Untuk memberikan pelayanan yang baik dan tim yang baik. Untuk memberikan pelayan yang prima (komrehensip=biopsiko-sosial)dan berorientasi pada customer maka sudah waktunya kolaborasi antara perawat-dokter perlu ditingkatkan. Kolaborasi dapata termasuk tim inter disiplin dan interaksi perawat-dokter dalam praktik. Dokter harus mengetahui bahwa mreka tergantung sistem dalam menentukan kebutuhan perawat kesehatan dari pasie-pasien mereka dan progaram perawatan kesehatan untuk perbaikan kualitas kesehatan.



BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Untuk mencapai pelayanan yang efektif maka perawat, dokter dan tim kesehatan harus berkolaborasi satu dengan yang lainnya. Yidak ada kelompok yang dapat penyatakan lebih berkuasa di atas yang lainnya. Masing-masing profesi memilki profesional yang berbeda sehingga ketika digabungkan dapat menjadi kekuatan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Banyaknya faktor yang berpengaruh seperti kerjasama, saling menerima, berfungsi. Kolaborasi yang efektif antara anggota tim kesehatan menfalisitasi terselenggaranya pelayanan pasien yang berkulitas. Akan tetapi praktik kolaborasi perawat dokter yang terjadi belum mencapai optimal tetapi masih tahap berunding dan masih ada yang menghindar yang disebabkan kurang siapnya sumber daya keperawatan dan masih adanya kesenjangan tingkat kependidikan perawat dan dokter serta kuarangnya komitmen dokter untuk ikut meningkatkan kualitas sumber daya manusia keperawatan.
1. Pada praktik kolaborasi mempunyai hubungan yaitu:Ada hubungan bermakna komunikasi dengan prakti kolaborasi. Dengan komunikasi yang baik dan menghargai profesi lain dalam pengambilan keputusan bersama (dalam kolaborasi) di kelompok maka akan tercipta suatu tim work yang baik sehingga komitmen dalam memberikan pelayanan yang komprehensip dapat tercipta.
2. Tidak ada hubungan antara domain dengan praktik kolaborasi dimana domain sangatlah bervariasi, baik pendapat dokter maupun perawat dan belum adanya standar domain bersama (dokter-perawat)yang baku di Indonesia.
3. Komunikasi dan praktik kolaboarasi hubungannya bermakna dengan dimoderasi oleh karakteristik demografi dan kebutuhan ekonomi individu.
4. Hubungan domain dan praktik kolaborasi akan berhubungan sangat bermakna secara statistik setelah dimoderasi oleh karakteristik demografi dan kebutuhan ekonomi individu.
5. Ada perbedaan yang bermakna kolaborasi di antara kelompok pasien yang parah, sedang, dan mandiri. Praktik kolaborasi pada tahap berunding banyak dilakukan pada pasien yang ketergantungan sebagian (sedang)karena pada pasien ketergantungan penuh (parah) dokter hanya memberi pengarahan dan keputusan tanpa meminta pendapat perawat.
III. 2 Saran
1. Untuk Pendidikn:Perlu adanya sosialisasi praktik kolaborasi dan managed care diantara tim kerja kesehatan atau profesi kesehatan mulai dari situasi pendidikan.
2. Untuk Rumah sakit: Untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan kesehatan perlu adany peningkatan pendidikan perawat dan komunikasi yang baik ke pasien maupu antar tim kerja, dan untuk meningkatkan praktik kolaborasi perlu adanya komitmen bersama antara pemimpin (struktural) dan fungsional (profesi kesehatan), dimana pimpinan dapat mengadopsi managed care dan mensosialisasikan serta dapat diterapkan pada pelayan.













BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
• Berger, J. Karen and Williams. 1999. Fundamental Of Nursing; Collaborating foer Optimal Healt, Second Editions. Apleton and Ladge. Prenticehall. USA
• Capernito L.J., Diagnosa Keperawatan, Aplikasi pada Praktik Klinis, (Alih bahasa): Tim Program Studi Ilmu Keperawatan Universitas Padjajaran, EGC, Jakarata, 1998.
• Chen A.M., Wismer B.A, Lew R, Kang S.H., Mink K., Moskowitz J.M., and Togerration Involving Korean Americans of Preventive Medicine, 1997;13:6.
• Cox J. R.W., Mann L., and Samson D.,Benchmarking As a Mixed Metaphor;Disentangling Assumitions of Competition and Collaboration, Journal of Management Studies, 1997;34:2
• Dochterman, Joanne McCloskey PhD, RN, FAAN, 2001 Current Issue in Nursing. 6th Editian Mosby Inc.USA
• Goosen W.T.F., Epping P.J.m.m., and Abraham, Classification System in Nursing:Formalizing Nursing Knowledge and Implication for Nursing Information System, Iternatinal Journal of Biomedical Computing, 1996;40:187-95
• Luthans F., Organization Behavior, Sixth Edition George Holmes Professor of Management University of Nebrasha, Tokyo, 1992.
• Siegler, Eugenia L, MD and Whitney Fay W, PhD,RN.,FAAN, alih bahasa Indraty Secillia, 2000. Kolaborasi Perawat-Dokter;Perawatan Orang Dewasa dan Lansia, EGC. Jakarta
• Warelow P.J., and Psych A.f., Nurse-Doctor Relationships in Multidisciplinary Teams: Ideal or Real, International Journal of Nursing Practice, 1996;2:117-23.
• www. Nursingword. 1998.:Collaboration and Independent Practice: Ongoing Issue for Nursing. Dikses pada tanggal 12 Maret 2007.
• www.Kompas.com/kompas-cetak/ 2001. Diskusi Era Baru: Perawat Ingin Jadi Mitra Dokter. Diakses pada tanggal 20 Maret 2007
• www.pikiran-rakyat.com/cetak. 2002: Hak dan Kewajiban Rumah Sakit. Diakses pada tanggal 20 Maret 2007
• www.nursingworld. Sieckert. 2005 Nursing-Physician workplace Collaboration. Diakses pada tanggal 12 Maret 2007
• www.nursingworld. Canon. 2005. New Horizons for Collaborative Partnership. Diakses pada tanggal 12 Maret 2007
• www.nursingworld. Gardner. 2005. Ten Lessons in Collaborative Partnership. Diakses pada tanggal 12 Maret 2007

Praktik Keperawatan Mandiri

PRAKTIK
KEPERAWATAN MANDIRI



Oleh:
Kelompok 2
Ketua: Denta Ardilasari NIM : 08600013
Anggota:
1. Agus Dwi L NIM : 08600004
2. Budi Utomo NIM : 08600008
3. Chairul Fadli NIM : 08600009
4. Chandra Cahya SB NIM : 08600010
5. Ciputra Aditya NIM : 08600011
6. Dendi Eko Cahyo NIM : 08600012
7. Enniq Mazayudha NIM : 08600017
8. Faridatul Istibsaroh NIM : 08600019
9. Khoirul Anwar NIM : 08600027



PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2009


KATA PENGANTAR

Puji syuukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat Iman & Islam kepada penulis sehingga karya tulis yang berjudul ” Praktik Keperawatan Mandiri ” dapat diselesaikan dengan lancar dan sesuai rencana.
Tujuan penulisan makalah ini adalah memberikan penjelasan secara lengkap & pengetahuan tentang Praktik Keperawatan Mandiri.
Dalam penyelesaian karya ini, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu si penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membatu penulisan , yaitu:
1. Bpk. Sugeng Mashudi, Skep Ns, selaku dosen Ilmu Sospol dan Masalah Kesehatan
2. Teman- teman dari kelompok 2
3. Dan semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu
Penulis menyadari bahwa karya tulis ini belum sempurna. Saran dari kritik dari pembaca sangat diharapkan. Semoga karya tulis ini bermanfaat kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya perawat-perawat Indonesia.


Surabaya, April 2009


Kelompok 2









DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR. ii
DAFTAR ISI. iii
BAB I. PENDAHULUAN. 1
1.1. Latar belakang. 1
1.2. Rumusan masalah. 2
1.3. Tujuan masalah. 2
BAB II PEMBAHASAN. 3
2.1. Pengertian Praktik Keperawatan Mandiri. 3
2.2. Tujuan Praktik Keperwatan Mandiri. 3
2.3. Unsur-unsur Praktik Keperawatam Mandiri. 7
2.4. Model Keperawata dalam Home Care. 8
BAB III PENUTUP. 12
3.1. Kesimpulan. 12
3.2. Saran. 12
DAFTAR PUSTAKA. 13
Lampiran. 1 15
Lampiran. 2 16
Lampiran. 3 17
Lampiran. 4 18










DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1 : Daftar Petugas Presentasi
Lampiran 2 : Daftar Pertanyaan dan Jawaban Diskusi
Lampiran 3 : KepMenKes RI No.1239 tahun 2001
Lampiran 4 : RUU tentang Praktik Keperawatan





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat, baik dalam maupun luar negeri sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (KepMenKes RI No.1239 Tahun 2001). Sebagai suatu profesi, perawat bertanggung jawab memberikan pelayanan perawatan sesuai dengan wewenang yang dimiliki secara mandiri atau berkolaborasi. Hal ini tersebut dimungkinkan karena perawat memiliki ilmu dan kiat keperawatan yang mendasari praktik profesionalnya. Tenaga keperawatan sekarang, tidaklah beda dengan seseorang bidan atau dokter, yang bisa membuka tempat praktik pelayan perawatan kesehatan. Dari beberapa hasil penelitian, bahwa di Indonesia keperawatan di rumah berkembang dengan pesat yang didukung oleh faktor ekonomi yaitu semakin tingginya biaya pelayanan di rumah sakit. Namun, sebenarnya perawat tidak diperbolehkan membuka praktik keperawatan mandiri karena peraturannya masih diatur dalam surat KepMenKes 1239 dan saat ini masih berupa RUU yang belum mendapatkan pengesahan dari DPR.
Menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia, praktik keperawatan adalah tindakan pemberian asuhan perawat profesional baik secara mandiri atau kolaborasi, yang disesuaikan dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan ilmu keperawatan (Zaidin Ali : 12). Perawat sering kali melakukan tindakan keperawatan yang seharusnya dilakukan oleh dokter. Perawat diibaratkan pembantu dokter yang harus melakukan tindakan sesuai dengan perintah dokter. Kebijakan pemerintah mengenai hal tersebut belum maksimal , apalagi RUU tentang praktik keperawatan belum juga mendapat pengesahan dari DPR. Di instansi pemerintah, gaji perawat Rp. 300.000,00 – Rp. 1.500.000,00 /bulan, jauh di bawah gaji dokter yang tiap bulannya dari Rp. 1.500.000,00 – Rp. 3.000.000,00. Padahal kebutuhan sehari – hari perawat belum cukup terpenuhi dengan gaji tersebut. Jika praktik keperawatan mandiri tidak diperbolehkan, maka di masa akan datang nasib para perawat sangat memprihatinkan dan kurang terjamin kelayakan hidupnya.
Pada era sekarang ini, perawat kesehatan tidak identik lagi dengan pembantu dokter masa lalu. Eksistensi dan kredibilitasnya, diakui berbagai kalangan telah maju dan berkembang menjadi kelompok profesional sehingga bisa membuka praktik mandiri di rumah. Beberapa alasan mengapa keperawatan kesehatan di rumah merupakan alternatif yang banyak diminati masyarakat antara lain, lebih hemat biaya, pemberdayaan keluarga dalam asuhan klien lebih optimal, lingkungan memberikan efek yang teraspeutik dan memberikan kesempatan bagi kasus tertentu yang memerlukan rawat lama misalnya penyakit kronis.
Melihat kepada kenyataan – kenyataan yang tergambar di atas maka praktik keperawatan mandiri dapat dilakukan oleh perawat professional yang mempunyai keterampilan intelektual, keterampilan teknikal, dan keterampilan interpersonal yang dapat memberikan pelayanan kesehatan utamanya kepada individu, masyarakat secara efektif dan terjangkau.

1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apakah pengertian praktik keperawatan mandiri ?
1.2.2 Apakah tujuan praktik keperawatan mandiri ?
1.2.3 Apa sajakah unsur – unsur praktik keperawatan mandiri ?
1.2.4 Bagaimanakah model keperawatan dalam Home Care ?
1.3 Tujuan
1.3.1 Menjelaskan pengertian praktik keperawatan mandiri
1.3.2 Menjelaskan tujuan praktik keperawatan mandiri
1.3.3 Menjelaskan unsur - unsur praktik keperawatan mandiri
1.3.4 Menjelaskan model keperawatan dalam Home Care?
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Praktik Keperawatan Mandiri
Menurut konsorsium ilmu-ilmu kesehatan (1992) praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional atau ners melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan lain dalam upaya memberikan asuhan keperawatan yang holistic sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan, termasuk praktik keperawatan individu dan berkelompok. Sementara pengetahuan teoritik yang mantap dan tindakan mandiri perawat profesional dengan menggunakan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh mencakup ilmu dasar dan ilmu keperawatan sebagai landasan dan menggunakan proses keperawatan sebagai pendekatan dalam melakukan asuhan keperawatan (pojok keperawatan CHS, 2002).
Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-soiso-spiritual yang komprehensif, di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan keperawatan yang di berikan berupa bantuan karena adaya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan dan kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.

2.2. Tujuan Praktik Keperawatan Mandiri
Tujuan praktik keperawatan sesuai yang dicanangkan WHO (1985) haru diupayakan pada pencegahan primer, peningkatan kesehatan pasien, keluarga dan masyarakat, perawatan diri, dan peningkatan kepercayaan diri.
Praktik keperawatan meliputi empat area yang terkait dengan kesehatan (kozier & Erb, 1999), yaitu :

1. Peningkatan kesehatan (Health Promotion)
2. Pencegahan penyakit
3. Pemeliharaan kesehatan (Health Maintenance)
4. Pemulihan kesehatan (Health Restoration), dan
5. Perawatan pasien menjelang ajal.

Peningkatan Kesehatan
Peningkatan Kesehatan adalah kerangka aktivitas keperawatan. Kesadaran diri klien, kesadaran kesehatan, keterampilan kesehatan dan penggunaan semua sumber yang dipertimbangkan sebagai perawatan yang di berikan oleh perawat. Peningkatan kesehatan membantu masyarakat dalam mengembangkan sumber untuk memelihara atau meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mereka. Tujuan kesehatan yang ingin diwujudkan adalah mencapai derajat kesehatan yang optimal. Fokus peningkatan kesehatan diarahkan untuk memelihara atau meningkatkan kesehatan umum individu keluarga dan komunitas.
Kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kesehatan memerlukan :
1. Pendidikan untuk publik atau masyarakat dan individu
2. Perundang-undangan atau kebijakan yang mendukung
3. Hubungan interpersonal dengan klien secara langsung

Area keperawatan yang melibatkan perawat meliputi :
1. Mendorong dan mengadakan suatu latihan fisik secara periodik dan pemantauan terhadap proses penyakit (mis.hipertensi, diabetes militus dan kanker).
2. Memimpin pelaksanaan pendidikan kesehatan masyarakat melalui pameran kesehatan dan program kesehatan mental.
3. Mendukung undang-undang yang ditujukan untuk pemeliharaan kesehatan dan program perlindungan anak dan.
4. Peningkatan kondisi kesehatan dan keselamatan kerja, dll.


Pencegahan Penyakit
Aktivitas pencegahan penyakit secara objektif untuk mengurangi risiko penyakit, untuk meningkatkan kebiasaan kesehatan yang baik dan untuk mempertahankan fungsi individu secara optimal.
Aktivitas atau kegiatan yang dapat dilaksanakan antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan program pendidikan di rumah sakit, misalnya perawat ibu hamil, program melarang atau menghindari rokok, seminar ”mengurangi atau mencegah stres” dll.
2. Program umum dan dasar yang dapat meningkatkan gaya hidup sehat, misalnya melakukan senam aerobik, berenang atau program kebugaran.
3. Memberikan informasi tentang kesehatan, makanan yang sehat, olah raga dan lingkungan yang sehat melalui liflet, media massa atau media elektronik.
4. Menyediakan pelayanan keperawatan yang dapat menjamin kesehatan ibu hamil dan kelahiran bayinya dengan sehat.
5. Memantau tumbuh kembang bayi dan balita.
6. Memberikan imunisasi.
7. Melakukan pemeriksaan untuk medeteksi tekanan darah tinggi, kadar kolesterol, dan kanker.
8. Melakukan konseling mengenai pencegahan akibat kekurangan nutrisi dan penghentian rokok.

Peran perawat dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi hal-hal berikut :
1. Bertindak sebagai model peran dalam berperilaku serta bergaya hidup sehat.
2. Mengajarkan klien tentang strategi keperawatan dan usaha meningkatkan kesehatan, misalnya dengan cara perbaikann gizi, pengendalian stres, usaha untuk membina hubungan yang baik dengan sesama.
3. Memengaruhi klien untuk meningkatkan derajat kesehatannya.
4. Menunjukkan klien cara pemecahan masalah yang tepat dan mengambil keputusan yang efektif.
5. Menguatkan perilaku peningkatan kesehatan pribadi dan keluarga.

Pemeliharaan Kesehatan (Health maintenance)
Kegiatan keperawatan dalam pemeliharaan kesehatan adalah kegiatan yang membantu klien memelihara status kesehatan mereka. Perawat melakukan aktivitas untuk membantu masyarakat mempertahankan status kesehatannya.
Tiga perkembangan pemeliharaan kesehatan :
1. Mencoba mengidentifikasi gejala penyakit kronis sebelum penderita mengidapnya, misalnya melakukan pemeriksaan fisik secara teratur, untuk usia di atas 35 tahun.
2. Meningkatkan ketertarikan terhadap masalah kesehatan sehubungan dengan perubahan struktur sosial masyarakat.
3. Ketertarikan pada faktor lingkungan sehubungan dengan penyebab penyakit karena stres.

Pemulihan kesehatan (Health Restoration)
Pemulihan kesehatan berarti perawat membantu pasien meningkatkan kesehatan setelah pasien memiliki masalah kesehatan atau penyakit.
Kegiatan yang dilakukan dalam perbaikan kesehatan meliputi hal-hal berikut :
1. Memberikan perawatan secara langsung pada individu yang sedang sakit, misalnya dengan memberikan perawatan fisik.
2. Memberikan perawatan pada pasien yang mengalami gangguan kesehatan mental.
3. Melakukan diagnostik dan pemeriksaan untuk mendeteksi penyakit.
4. Merencanakan pengajaran dan rehabilitasi pada pasien-pasien tertentu, misalnya pda pasien stroke, serangan jantung, artritis.


Perawatan Pasien Menjelang Ajal
Area praktik keperawatan ini mencakup perawat memberikan rasa nyaman dan merawat orang dalam keadaan menjelang ajal. Kegiatan dapat dilakukan di rumah sakit, rumah, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Lingkup praktik keperawatan pada dasarnya sangat berkaitan dengan kompetensi lulusan. Pendidikan profesional keperwatan yang diharapkan mampu berperan atau mengembangkan fungsi perawat profesional baik sebagai pemberi asuhan keperawatan, pendidik, pengelola, maupun peneliti.

2.3. Unsur-unsur Praktik Keperawatan Mandiri
Walaupun praktik keperawatan itu kompleks, ia juga dinamis, selalu merespon terhadap perubahan kebutuhan kesehatan, dan terhadap kebutuhan-kebutuhan perubahan sistem pelayanan kesehatan. Menurut WHO (1996), unsur-unsur inti keperawatan tergambarkan dalam kegiatan-kegiatan berikut :
1. Mengelola kesehatan fisik dan mental serta kesakitan, kegiatannya meliputi pengkajian, monitoring, koordinasi dan mengelola status kesehatan setiap saat bekerjasama dengan individu, keluarga maupun masyarakat. Perawatan mengkaji kesehatan klien, mendeteksi penyakit yang akut atau kronis, melakukan penelitian dan menginterpretasikannya, memilih dan memonitor interprensi tarapeutik yang cocok, dan melakukan semua ini dalam hubungan yang suportif dan carring. Perawat harus bisa memutuskan kapan klien dikelola sendiri dan kapan harus dirujuk ke profesi lain.
2. Memonitor dan menjamin kualitas praktik pelayanan kesehatan. Tanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan praktik professional, seperti memonitor kemampuan sendiri, memonitor efek-efek intervensi medis, mensupervisi pekerjaan-pekerjaan personil yang kurang terampil dan berkonsultasi dengan orang yang tepat. Karena ruang lingkup dan kompleksitas praktik keperawatan maka diperlukan keterampilan-keterampilan dan pemecahan masalah, berfikir kritis serta bertinfak etis dan legal terhadap kualitas pelayanan yang diberikan dan tidak diskriminatif.
3. Memberikan bantuan dan caring. Caring adalah bagian yang terpenting dalam praktik keperawatan. Bantuan termasuk menciptakan suasana penyembuhan, memberikan kenyamanan membangun hubungan dengan klien melalui asuhan keperawatan. Peran membantu seharusnya menjamin partisipasi penuh dari klien dalam perencanaan asuhan, pencegahan, dan treatmen dan asuhan yang diberikan. Perawat memberikan informasi penting mengenai proses penyakit, gejala-gejalanya, dan efek samping pengobatan.
4. Penyuluhan-penyuluhan kepada individu, keluarga maupun masyarakat mengenai masalah-masalah kesehatan adalah fungsi penting dalam keperawatan.
5. Mengorganisir dan mengola sistem pelayanan kesehatan. Perawat berpartisipasi dalam membentuk dan mengola sistem pelayanan kesehatan, ini termasuk menjamin kebutuhan klien terpenuhi, mengatasi kekurangan staf, menghadapi birokrasi, membangun dan memelihara tim terapeutik, dan mendapatkan asuhan spesialis untuk pasien. Perawat bekerja intersektoral dengan rumah sakit, puskesmas, institusi pelayanan kesehatan lain, dan sekolah. Profesi keperawatan harus mempengaruhi strategi kebijaksanaan kesehatan, baik tingkat local, regional maupun internasional, aktif terlibat dalam program perencanaan, pengalokasian dana, mengumpulkan, menganalisis dan memberikan informasi kepada semua level.

2.4 Praktik Keperawatan di Rumah (Home Versing Practice / Home Care)
Di beberapa negara maju, “home care” (perawatan di rumah), bukan merupakan konsep yang baru tapi telah dikembangkan oleh William Rathbon sejak tahun 1859 yang dia namakan perawatan di rumah dalam bentuk kunjungan tenaga keperawatan ke rumah untuk mengobati klien yang sakit dan tidak bersedia dirawat di rumah sakit. Dari beberapa literatur pengertian “home care” adalah perawatan di rumah merupakan lanjutan asuhan keperawatan di rumah sakit yang sakit termasuk dalam rencana pemulangan (discharge planning) dan dapat dilaksanakan oleh perawat dari rumah sakit semula, oleh perawat komunitas dimana pasien berada, atau tim keperawatan khusus yang menangani perawatan di rumah. Menurut Warola, 1980 dalam pengembangan Model Praktik Mandiri Keperawatan di rumah yang disusun oleh PPNI dan Depkes, home care adalah pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien individu dan keluarga, direncanakan, dikoordinasikan, disediakan oleh pemberi pelayanan yang diorganisir untuk memberi pelayanan di rumah melalui staf atau pengaturan berdasarkan kerja (kotrak).

Mekanisme Perawatan Kesehatan Di Rumah
Pasien atau klien yang memperoleh pelayanan keperwatan di rumah dapat merupakan rujukan dari klinik rawat jalan, unit rawat inap rumah sakit, maupun puskesmas. Namun pasien atau klien dapat langsung menghubungi agensi pelayanan keperawatan di rumah atau praktik keperawatan perorangan untuk memperoleh pelayanan.

Mekanisme yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Pasien atau klien pasca rawat inap atau rawat jalan harus diperiksa terlebih dahulu oleh dokter untuk menentukan apakah secara medis layak untuk di rawat di rumah atau tidak.
2. Selanjutnya apabila dokter telah menetapkan bahwa klien layak dirawat di rumah, maka di lakukan pengkajian oleh koordinator kasus yang merupakan staf dari pengelola atau agensi perawatan kesehatan dirumah, kemudia bersama-sama klien dan keluarga, akan menentukan masalahnya, dan membuat perencanaan, membuat keputusan, membuat kesepakatan mengenai pelayanan apa yang akan diterima oleh klien, kesepakatan juga mencakup jenis pelayanan, jenis peralatan, dan jenis sistem pembayaran, serta jangka waktu pelayanan.
3. Selanjutnya klien akan menerima pelayanan dari pelaksanaan keperawatan dirumah baik dari pelaksana pelayanan yang dikontrak atau pelaksana yang direkrut oleh pengelola perawatan di rumah. Pelayanan dikoordinir dan dikendalikan oleh koordinator kasus, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh tenaga pelaksana pelayanan harus diketahui oleh koordinator kasus.
4. Secara periodik koordinator kasus akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan apakah sudah sesuai dengan kesepakatan.
Persayaratan pasien atau klien yang menerima pelayanan perawatan dirumah :
1. Mempunyai keluarga atau pihak lain yang bertanggung jawab atau menjadi pendamping bagi klien dalam berinteraksi dengan pengelola.
2. Bersedia menandatangai persetujuan setelah diberikan informasi (Informed Consent).
3. Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan pengelola perawatan kesehatan dirumah untuk memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan haknya dalam menerima pelayanan.

Lingkup Praktik Keperawatan Di Rumah.
Lingkup praktik keperawatan mendiri meliputi asuhan keperawatan perinatal, asuhan keperawatan neonantal, asuhan keperawatan anak, asuhan keperawatan dewasa, dan asuhan keperawatan maternitas, asuhan keperawatan jiwa dilaksanakan sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya. Keperawatan yang dapat dilakukan dengan :
1. Melakukan keperawatan langsung (direct care) yang meliputi pengkajian bio-psiko-sosio-spiritual dengan pemeriksaan fisik secara langsung, melakukan observasi, dan wawancara langsung, menentukan masalah keperawatan, membuat perencanaan, dan melaksanakan tindakan keperawatan yang memerlukan ketrampilan tertentu untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang menyimpang, baik tindakan-tindakan keperawatan atau tindakan-tindakan pelimpahan wewenang (terapi medis), memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan dan melakukan evaluasi.
2. Mendokumentasikan setiap tindakan pelayanan yang di berikan kepada klien, dokumentasi ini diperlukan sebagai pertanggungjawaban dan tanggung gugat untuk perkara hukum dan sebagai bukti untuk jasa pelayanan keperawatan yang diberikan.
3. Melakukan koordinasi dengan tim yang lain kalau praktik dilakukan secara berkelompok.
4. Sebagai pembela atau pendukung (advokat) klien dalam memenuhi kebutuhan asuhan keperawatan klien di rumah dan bila diperlukan untuk tindak lanjut kerumah sakit dan memastikan terapi yang klien dapatkan sesuai dengan standart dan pembiayaan terhadap klien sesuai dengan pelayanan atau asuhan yang diterima oleh klien.
5. Menentukan frekwensi dan lamanya keperawatan kesehatan di rumah dilakukan, mencakup berapa sering dan berapa lama kunjungan harus di lakukan.

Jenis Pelayanan Keperawatan Di Rumah
Jenis pelayanan keperawatan di rumah di bagi tiga kategori yaitu :
1. Keperawatan klien yang sakit di rumah merupakan jenis yang paling banyak di laksanakan pada pelayanan keperawatan di rumah sesuai dengan alasan kenapa perlu di rawat di rumah. Individu yang sakit memerlukan asuhan keperawatan untuk meningkatkan kesehatan dan mencegah tingkat keparahan sehingga tidak perlu dirawat di rumah sakit.
2. Pelayanan atau asuhan kesehatan masyarakat yang fokusnya pada pomosi dan prevensi. Pelayanannya mencakup mempersiapkan seorang ibu bagaimana bayinya setelah melahirkan, pemeriksaan berkala tumbuh kembang anak, mengajarkan lansia beradaptasi terhadap proses menua, serta tentang diit mereka.
3. Pelayanan atau asuhan spesialistik yang mencakup pelayanan pada penyakit-penyakit terminal misalnya kanker, penyakit-penyakit kronis seperti diabet, stroke, hipertensi, masalah-masalah kejiwaan, dan asuhan pada anak.
BAB III
PENUTUP

3.2. Simpulan
Praktik Keperawatan Mandiri merupakan salah satu peluang, tetapi harus dicermati dengan diundangkannya undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang praktik keperawatan, pelaksanaan praktik keperawatan harus melaksanakan praktiknya dengan bertanggung jawab dan berkualitas, sehingga dapat melindungi keselamatan klien, dan akan terhindar dari tuntutan.
Pelayanan Keperawatan di rumah (Home Health Care) merupakan bentuk praktik keperawatan mandiri yang dapat diberikan oleh seseorang perawat professional sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Praktik keperawatan mandiri ini merupakan sumber yang paling memungkinkan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena tenaga keperawatan adalah tenaga kesehatan professional yang paling banyak tersebar sampai ke pelosok-pelosok.

3.3. Saran
Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan mandiri, harus memenuhi kriteria dibawah ini :
1. Meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh ogranisasi profesi dan lembaga lain yang diakteditasi oleh organisasi profesi. (Sesuai RUU tentang praktik keperawatan pasal 26).
2. Mempunyai keterampilan intelektual, keterampilan teknikal, dan ketrampilan interpersonal yang dapat memberikan kesehatan secara efektif dan terjangkau.
3. Dapat menjalankan perannya secara profesional dalam praktik keperawatan yaitu sebagai pemberi asuhan keperawatan, komunikasi, kolaborasi, pendidik, advokat, konselor, pembawa perubahan, pemimpin, manajemen dan peneliti.
DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zaidin. 2001. Dasar- Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta:Widya Medika.
Arwani, Suprianto. 2005. Manajemen Bangsal Keperawatan. Jakarta : EGC.
Cazalas, Mary W. 1983. Nursing and the law, ed 3rd, Aspek Publication, Maryland.
Gullack, Robert. 1983. What is a Nurse Means When she says lam profesional, RN : 29 september.
Hidayat, A. 2007. Pengantar Konsep Dasar Keparawatan, Jakarta : Salemba.
KhonKe, Zimmern, Greenidge. 1974. Independent Nurse Practioner. Trained Press : Garden Grove.
Kusnanto. 2004. Pengantar Profesi & Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta : EGC.
Priharjo, R. 1995. Praktik Keperawatan Profesional. Jakarata : EGC.
Potter dan Perry. 1989. Fundamentals If Nursing Concepts, Process and Practice. Edisi 2. st, Louis : Mosby.
Reilly, Dorothy dan Oberman, Marylyn. 2002. Pengajaran Klinik dalam Pendidikan Keperwatan. Jakarata : EGC.
Santoso Imam Nugroho. 1992. Development of Nursing Education on Diploma Program, paper presented in new Direction In Nursing Education, Symposium and Workshop, UGM. Makalah tidak di publikasikan.
Siswanto, 2009. Tren and Development of Nursing Service Demand in Globalization Era, Syimposium Nasional Keperawatan, UNAIR. Makalah tidak di publikasikan.
Yani, Akhir. 2008. Peran Ners dalam Kemandirian Praktik Keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan keshatan, khususnya rumah sakit mengkontribusi pada pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau dan merata. fik-umsurabaya.co. id. 11 maret 2009.



Antoni, putra. 2008. Rancangan Undang-undang praktik keperawatan. Wordpress. Com. 17 marat 2009.
Helwiah. 2004. Home care sebagai bentuk praktik mandiri perwat di rumah sakit dalam jurnal keperawatan Universitas Padjadjaran.Bandung. PSIK-FK-Unpad Bandung. co.id. 11 maret 2009.



























Lampiran 1

Daftar Petugas Presentasi
Penyaji:
1. Budi Utomo
2. Dendi Eko Cahyo
3. Enniq Mazayudha
4. Faridatul Istibsaroh

MC :
1. Chandra Cahya Setia Budi

Moderator :
1. Chairul Fadli

Notulis :
1. Denta Ardila Sari

Fasilitator :
1. Agus Dwi Laksono
2. Ciputra Aditya
3. Khoirul Anwar










Lampiran 2

Daftar pertanyaan dan jawaban diskusi
Nama penanya :
Kelompok :
1. Pertanyaan :
Jawaban :


Nama penanya :
Kelompok :
1. Pertanyaan :
Jawaban :



Nama penanya :
Kelompok :
1. Pertanyaan :
Jawaban :



Nama penanya :
Kelompok :
1. Pertanyaan :
Jawaban :



Lampiran 3

KepMenKes RI No. 1239 tahun 2001, berisi :
“ Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”


























Lampiran 4

Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Keperawatan

Komunikasi Politik

MAKALAH ISOSPOL DAN MASALAH KESEHATAN
TENTANG
KOMUNIKASI POLITIK



OLEH :
KELOMPOK 1

LULU IKA RIZKIKA (08600031)
PURWOAJI WAHYU (08600044)
R. YUSUF HAMDANI (08600045)
SITI ALIFATURROHMAH (08600051)
TITIN HIDAYATI (08600053)
UMI SAA’DAH (08600054)
USWATUN HASANAH (08600055)
WAHYU ATRIA WULANSARI (08600056)
YAYAK ALPI INDAYANI (08600058)
ZUROIROH KHOSYATUL ULFAH(08600060)

S1 KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2009


Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahim
Puja dan puji syukur saya panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah Isospol dan masalah kesehatan tentang “Komunikasi Politik” tepat pada waktunya.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu kami dalam proses penyelesaian makalah ini, hingga dapat diselesaikan dan dikumpulkan tepat pada waktunya.
Kami juga mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam penyusunan dan penulisan makalah ini terdapat kesalahan yang disengaja maupun tidak. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk memperbaiki makalah yang kami susun ini. Karena sesungguhnya kebenaran dan kesempurnaan itu hanya datang dari Allah SWT dan kesalahan itu datang dari diri kami pribadi. Tidak ada manusia yang sempurna di bumi ini.
Demikian dari kami, semoga apa yang kami susun dan tulis dalam makalah ini dapat berguna bagi kita semua, terutama para pembaca. Amin.


Surabaya, Mei 2009


Penyusun










Daftar Isi
Cover makalah………………………………………………………………………i
Kata Pengantar………………………………………………………………………ii
Daftar Isi…………………………………………………………………………….iii
Bab 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ………………………..……………………………1
1.2 Rumusan Masalah…..………………….…………………………….2
1.3 Tujuan…………..……………………………………………………2
1.4 Manfaat..………..……………………………………………………2
Bab 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Komunikasi Politik.......................………………………3
2.2 Proses Komunikasi Politik..........................…………………………5
2.3 Hakikat Komunikasi Politik............................................….…….......11
2.4 Perilaku Penguasa.....…………………………………..…………….14
Bab 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………….………….24
3.2 Saran…...........………………………………………………….........24
Daftar Pustaka
Lampiran 1 Daftar Nama Petugas Presentasi
Lampiran 2 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Diskusi


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Komunikasi politik adalah proses penyampaian pesan, proses dimana informasi politik yang relevan diteruskan dari satu bagian sistem politik pada bagian lainnya, dan diantara sistem-sistem sosial dengan sistem-sistem politik. Proses ini berlangsung disemua tingkat masyarakat disetiap tempat yang memungkinkan terjadinya pertukaran informasi diantara individu-individu dengan berbagai kelompok juga. Sebab dalam kehidupan bernegara setiap individu memerlukan informasi terutama mengenai kegiatan masing-masing pihak.
Tetapi sering juga timbul keluhan-keluhan yang berupa kurangnya memahami dan mendefinisikan komunikasi politik, terutama dipengaruhi oleh keragaman sudut pandang atau paradigma terhadap kompleksitas realitas sehari-hari, padahal perlu diketahui bahwa pengetahuan terhadap komunikasi dan politik merupakan suatu peranan yang sangat penting terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan perlu diketahui bahwa politik menyangkut prilaku penguasa dan berupa lahirnya partai politik-partai politik baru yang kita hanya menganggap persaingan-persaingan kegiatan berupa pemilu merupakan sebuah pesta politik untuk kalangan elit tetapi pemilu merupakan kegiatan yang amat penting dalam menegakkan kedaulatan rakyat dan karena melalui pemilu seleksi kepemimpinan dan perwakilan dapat dilakukan secara lebih fear.
Kebesaran suatu bangsa bergantung pada kemampuan rakyat, masyarakat umum, dan massa untuk menemukan simbol dalam orang pilihan, karena orang pilihanlah yang mampu membimbing massa. Setiap pemimpin dituntut memiliki kemampuan berkomunikasi, membentuk komunikasi, membentuk sikap dan prilaku khalayak, masyarakat yang mendukung terhadap aktivitas kepemimpinannya.
Oleh karena itu kita mengangkat tema komunikasi politik untuk dibahas lebih lanjut karena komunikasi politik memainkan peranan penting sekali didalam sistem politik dan menjadi bagian menentukan dari sosialisasi politik, partisipasi politik, dan perekrutan politik
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa pengertian komunikasi politik?
2) Bagaimana proses komunikasi politik?
3) Bagaimana hakikat dari komunikasi politik?
4) Bagaimana sikap/ prilaku penguasa politik dalam komunikasi politik?

1.3 Tujuan
1) Menjelaskan pengertian komunikasi politik
2) Menjelaskan proses komunikasi politik
3) Menjelaskan hakikat dari komunikasi politik
4) Menjelaskan sikap/ prilaku penguasa politik dalam komunikasi politik

1.4 Manfaat
1) Berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi ataupun pesan kepada penguasa sebagai masyarakat yang memepunyai kewajiban bersama dalam membangun bangsa dan negara yang adil dan maju.
2) Memberikan indikasi atau petunjuk kepada masyarakat dan para pemerintah negara (penguasa) entang pentingnya komunikasi politik.
3) Mencegah dan menghindari serta menanggulangi bagaiman agar masyarakat paham akan pengetian, proses, dan hakikat komunikasi politik, serta kewenangan dan kewajiban penguasa











BAB 2
PEMBAHASAN

2.1. PENGERTIAN KOMUNIKASI POLITIK
Para pakar ilmu politik dan pakar ilmu komunikasi berupaya untuk memberikan suatu pengertian tentang apa itu komunikasi politik. Sulit kiranya untuk menstandarisasi satu pengertian yang dapat memenuhi semua disiplin ilmu, namun para pakar di dalam merumuskan suatu pengertian telah berupaya secara maksimal sebagai sumbangan (kontribusi) yang sangat berharga yang dapat memperkaya rujukan dunia ilmu pengetahuan khususnya ilmu komunikasi. Proses komunikasi politik bukan membahas suatu proses yang bersifat temporer atau situasional tertentu, namun bahasan komunikasi politik akan menampakkan identitas keilmuan, baik sebagai ilmu murni (pure science) yang bersifat ideal, maupun sebagai ilmu terapan (applied science) yang berada dalam dunia empiris.
Sebagai ilmu terapan (applied science) maka bahasan komunikasi akan terus berkembang sesuai dengan perubahan-perubahan dan peristiwa-peristiwa politik yang terjadi atau sebagai akibat temuan-temuan teoritis, produk berpikir dan hasil penelitian para ilmuwan politik atau ilmuwan komunikasi.
"Komunikasi politik (political communication) adalah suatu proses dan kegiatan-kegiatan membentuk sikap dan perilaku politik yang terintegrasi ke dalam suatu sistem politik dengan menggunakan seperangkat simbol-simbol yang berarti yang melibatkan pesan-pesan politik dan aktor-aktor politik, atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan pemerintah.".
Maswadi Rauf melihat komunikasi politik dari dua dimensi, yaitu komunikasi politik sebagai sebuah kegiatan politik dan sebagai kegiatan ilmiah.
Komunikasi sebagai kegiatan politik merupakan penyampaian pesan-pesan yang bercirikan politik oleh aktor-aktor politik kepada pihak lain. Kegiatan ini bersifat empirik, karena dilakukan secara nyata dalam kehidupan sosial. Sedangkan sebagai kegiatan ilmiah, komunikasi politik adalah salah satu kegiatan politik dalam sistem politik (Rauf, 32 - 33).
Rusadi Kantaprawira seorang pakar hukum, melihat komunikasi politik dari sisi kegunaannya. Menurut Rusadi komunikasi politik adalah untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intern golongan, instansi, asosiasi, ataupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor kehidupan politik pemerintah (Rusadi, 1984: 14).
Astrid S. Soesanto dalam buku Komunikasi Sosial di Indonesia mengangkat suatu formulasi pengertian komunikasi politik yang hampir diwarnai kajian ilmu hukum. Hal ini tampak dari kalimat yang diturunkan dalam formulasi pengertiannya. Menurut Astrid komunikasi politik adalah komunikasi diarahkan kepada pencapaian suatu pengaruh sedemikian rupa, sehingga masalah yang dibahas oleh jenis kegiatan komunikasi ini dapat mengikat semua warganya melalui suatu sanksi yang ditentukan bersama oleh lembaga-lembaga politik".
Formulasi pengertian yang sangat unik yaitu yang diangkat Dan Nimmo dalam buku Political Communication and Public Opinion in America menyatakan sebagai berikut :
" ... It is a book of Political Communication (activity) consider political by virtue of its consequences (actual and potential) which regulate human conduct under conditions of conflict” (Dan Nimmo, 1980: 7).
”... Buku ini (komunikasi politik) menggunakan istilah politik hanyalah untuk mengartikan kegiatan orang secara kolektif yang mengatur perbuatan mereka di dalam kondisi konflik sosial”
Roelofs mengangkat buah pikirannya tentang komunikasi politik dalam kalimat sederhana yang menyatakan bahwa komunikasi politik adalah pembicaraan tentang politik atau kegiatan politik adalah berbicara.
Dan menurut Gabriel Almond (1960) bahwa komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang selalu ada dalam setiap sistem politik. “All of the functions performed in the political system, political socialization and recruitment, interest articulation, interest aggregation, rule making, rule application, and rule adjudication,are performed by means of communication.”
Apa yang dikemukakan oleh para pakar tersebut di atas cukup untuk memberi pedoman dalam membentuk suatu pengertian tentang apa itu politik. Format pengertian itu semua muncul dalam visi (sisi pandang) beragam sesuai disiplin ilmu yang melatarbelakanginya.
Komunikasi politik merupakan salah satu fungsi partai politik, yakni menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa –”penggabungan kepentingan” (interest aggregation” dan “perumusan kepentingan” (interest articulation) untuk diperjuangkan menjadi public policy. (Miriam Budiardjo).
Jack Plano dkk. Kamus Analisa Politik: penyebaran aksi, makna, atau pesan yang bersangkutan dengan fungsi suatu sistem politik, melibatkan unsur-unsur komunikasi seperti komunikator, pesan, dan lainnya. Kebanyakan komunikasi politik merupakan lapangan wewenang lembaga-lembaga khusus, seperti media massa, badan informasi pemerintah, atau parpol. Namun demikian, komunikasi politik dapat ditemukan dalam setiap lingkungan sosial, mulai dari lingkup dua orang hingga ruang kantor parlemen.
Pengertian tersebut menunjukkan pada sikap dan perilaku seluruh individu yang berada dalam lingkup sistem politik, sistem pemerintahan atau sistem nilai baik sebagai pemegang kekuasaan maupun sebagai masyarakat untuk terwujudnya suatu jalinan komunikasi antara pemegang kekuasaan (pemerintah) dengan masyarakat yang mengarah kepada sifat-sifat integratif.
Komunikasi politik merupakan proses penyampaian pesan-pesan yang terjadi pada saat keenam fungsi lainnya itu dijalankan. Hal ini berarti bahwa fungsi komunikasi politik terdapat secara inherent di dalam setiap fungsi sistem politik.

2.2. PROSES KOMUNIKASI POLITIK
Pesan
SUMBER Saluran PENDENGAR
Umpan Balik


1. Komunikator/ sender/ sumber = Pengirim pesan
Encoding : Proses penyusunan ide menjadi simbol/pesan
2. Message = Pesan
3. Media = Saluran
Decoding - Proses pemecahan/ penerjemahan simbol-simbol
4. Feed back = Umpan balik/ respon
5. Komunikan (receiver)/ pendengar (audiens) = Penerima pesan

KOMUNIKATOR POLITIK (SUMBER)
Komunikator Politik pada dasarnya adalah semua orang yang berkomunikasi tentang politik, mulai dari obrolan warung kopi hingga sidang parlemen untuk membahas konstitusi negara.
Namun, yang menjadi komunikator utama adalah para pemimpin politik atau pejabat pemerintah karena merekalah yang aktif menciptakan pesan politik untuk kepentingan politis mereka. Mereka adalah pols, yakni politisi yang hidupnya dari manipulasi komunikasi, dan vols, yakni warganegara yang aktif dalam politik secara part timer ataupun sukarela.
Komunikator politik utama memainkan peran sosial yang utama, teristimewa dalam proses opini publik. Karl Popper mengemukakan “teori pelopor mengenai opini publik”, yakni opini publik seluruhnya dibangun di sekitar komunikator politi.
Menurut JD.Halloran, kominikator massa berlaku juga bagi komunikator politik. Dan menurut James Rosenau adalah “pembuat opini pemerintah” atas “hal ihwal nasional yang multimasalah”.
Klasifikasi tersebut adalah :
1. Pejabat Eksekutif (Presiden, kabinet, Ka. Penasihat)
2. Pejabat Legislatif (Senator atau DPD, Pimpinan Utama DPR)
3. Pejabat Yudukatif (Para Hakim MA, MK)
Komunikator Politik terdiri dari tiga kategori: Politisi, Profesional, dan Aktivis.
1. Politisi adalah orang yang bercita-cita untuk dan atau memegang jabatan pemerintah, seperti aktivis parpol, anggota parlemen, menteri, dsb.;
2. Profesional adalah orang yang menjadikan komunikasi sebagai nafkah pencahariannya, baik di dalam maupun di luar politik, yang uncul akibat revolusi komunikasi: munculnya media massa lintas batas dan perkembangan sporadis media khusus (majalah internal, radio siaran, dsb.) yang menciptakan publik baru untuk menjadi konsumen informasi dan hiburan. Terdiri dari jurnalis (wartawan, penulis) dan promotor (humas, jurubicara, jurukampanye, dsb.).
3. Aktivis – (a) Jurubicara (spokesman) bagi kepentingan terorganisasi, tidak memegang atau mencita-citakan jabatan pemerintahan, juga bukan profesional dalam komunikasi. Perannya mirip jurnalis. (b) Pemuka pendapat (opinion leader) –orang yang sering dimintai petunjuk dan informasi oleh masyarakat; meneruskan informasi politik dari media massa kepada masyarakat. Misalnya tokoh informal masyarakat kharismatis, atau siapa pun yang dipercaya publik.

MESSAGE (PESAN)
Pesan komunikasi merupakan produk penguasa atau lembaga kekuasaan setelah melalui proses encoding (proses penyusunan ide menjadi simbol atau pesan) atau setelah diformulasikan kedalam simbol-simbol yang sesuai dengan kapasitas sasaran.
Pesan komunikasi politik adalah pesan yang berkaitan dengan peran negara dalam melindungi semua kepentingan masyarakat (warga negara). Bentuk pesannya dapat berupa keputusan, kebijakan, dan peraturan yang menyangkut kepentingan dari keseluruhan masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam pembicaraan politik, komunikator lebih banyak menggunakan instrumen komunikasi yang meliputi :
1. Lambang
Pembicaraan politik adalah kegiatan simbiotik. Kegiatan ini dapat berupa, (a) pembicaraan otoritas dilambangkan oleh konstitusi, hukum. (b) pembicaraan kekuasaan dilambangkan oleh Parade Militer. (c) Pembicaraan pengaruh dilambangkan oleh Mimbar partai, Slogan, Pidato, editorial.


2. Bahasa
Bahasa dalam komunikasi politik merupakan suatu sarana yang sangat penting yang memiliki fungsi sebagai “cover” bagi isi pesan (content message) yang akan disampaikan oleh komunikator kepada komunikan sehingga pesan tersebut memiliki daya tarik (interest) serta mudah diterima oleh komunikan (masyarakat).
3. Opini Publik (Pendapat Umum)
Pesan (message) yang disampaikan oleh komunikator politik dilakukan dengan memperhatikan secara seksama pendapat umum atau pendapat yang berkembang dalam realitas keidupan masyarakat yang ada dan mengemuka melalui media massa cetak, audio, maupun audio visual serta media komunikasi langsung yang berasal dari elemen infrastruktur politik yang mengartikulasi kepentingan masyarakat luas, baik melalui media dialog, diskusi, konsep pemikiran maupun orasi di lapangan (demonstrasi). Semuanya ditujukan untuk memelihara harmonisasi komunikasi antara komunikator politik dengan komunikan atau khalayak (masyarakat).

MEDIA KOMUNIKASI (SALURAN)
Media komunikasi sebagai alat transformasi pesan-pesan komunikasi dari penguasa kepada masyarakat.
Media komunikasi menjadi pusat perhatian penguasa sebagai alat untuk mendapat legitimasi rakyat di dalam memperkuat kedudukan penguasa melalui informasi- informasi yang disampaikan.
Dalam menyampaikan komunikasi politik para komunikator politik mrnggunakan saluran komunikasi politik dan saluran komunikasi persuasif politik yang memiliki kemampuan menjangkau lapisan masyarakat, bangsa, dan negara.
Tipe-tipe saluran kominikasi politik yang dimaksud meliputi:
1) Komunikasi massa
Adalah proses penyampaian pesan (message) oleh komunikator politik kepada komunikan (khalayak) melalui media komunikasi massa, seperti surat kabar, radio, televisi.

2) Komunikasi Interpersonal
Adalah proses penyampaian pesan (message) oleh komunikator kepada komunikan (khalayak) secara langsung atau tatap muka (face to face). Contohnya dialog, lobby, komfrensi tingkat tinggi (KTT), temui publik, rapat umum, konfrensi pers, dan lain-lain.
3) Komunikasi Organisasi
Adalah proses penyampaian pesan (message) oleh komunikator politk kepada komunikan (khalayak) atau komunikasi vertikal (dari atas ke bawah) dan horizontal (dari kiri ke kanan) sejajar. Contohnya komunikasi antar sesama atasan, dan komunikasi sesama bawahan (staf), serta komunikasi berperantara (pengedaran memorandum, sidang, konvensi, buletin, news letter, lokakarya).
Adapun tipe saluran komunikasi persuasif politik adalah meliputi:
1. Kampanye massa
Adalah proses penyampaian pesan persuasif (pengaruh) yang berupa program asas, platform partai politik yang dilakukan oleh komunikator politik kepada calon pemilih (calon konstituen) melaui media massa, cetak, radio, maupun televisi, agar memilih partai politik yang dikampanyekannya. Contohnya kesejahteraan seluruh petani, akan terwujud apabila memilih partai politik yang saya pimpin menang pemilu.
2. Kampanye Interpersonal
Adalah proses penyampaian pesan persuasif (pengaruh) yang berupa program, asas, platform (garis perjuangan), pembagian kekuasaan partai politik yang dilakukan oleh kemunikator politik kepada tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh yang luas terhadap calon pemilih (calon konstituen) agar menyerukan untuk memilih partai politik yang dikampanyekannya. Contohnya Dialog dan Lobby Ketua Tim Sukses Capres-cawapres SBY-JK kepada Ketua Umum Partai Politik Bintang Reformasi dan tim lain kepada partai politik lain.
3. Kampanye Organisasi
Adalah proses penyampaian pesan persuasif (pengaruh) yang berupa program, asas, platform (garis perjuangan), pembagian kekuasaan partai politik yang dilakukan oleh kemunikator politik kepada kader, fungsionaris, dan anggota dalam satu organisasi partai politik dan antar sesama anggota agar memilih partai politik yang dikampanyekannya. Contohnya Ketua Partai Politik memberi pesan persuasif kepada anggotanya (vertiakal), dan atau antar sesama anggotanya (horizontal).

EFEK (UMPAN BALIK/ FEEDBACK)
Menurut Ball Rokeah dan De Fleur, akibat (efek) potensial komunikasi dapat dikategorikan dalam tiga macam, yaitu:
1. Akibat (efek) kognitif
Yaitu efek yang berkaitan dengan pengetahuan komunikan terhadap pesan yang disampaikan. Dalam kaitannya dengan kominikasi plitik, efek yang timbul adalah menciptakan dan memecahkan ambiguitas dalam pikiran orang, menyajikan bahan mentah bagi interpretasi personal, memperluas realitas sosial dan politik, menyusun agenda, media juga bermain di atas sistem kepercayaan orang.
2. Akibat (efek) afektif
Yaitu efek yang berkaitan dengan pemahaman komunikan terhadap pesan yang disampaikan.
Dalam hal ini ada 3 efek komunikasi politik yang timbul, yaitu:
a. Seseorang dapat menjernihkan atau mengkristalkan nilai politik melalui komunikasi politik
b. Komunikais bisa memperkuat nilai komunikasi politik
c. Komunikasi poltik bisa memperkecil nilai yang dianut
3. Akibat Konatif (perubahan prilaku)
Yaitu efek yang berkaitan dengan perubahan prilaku dalam melaksanakan pesan komunikasi olitik yang dierimanya dari komunikator politik
Perwujuadan efek komunikasi poliik yang timbul adalah dapat berupa “partisipasi politik” nyata untuk memberikan suara dalam pemilihan umum DPR, DPD, DPRD, dan Presiden serta Wakil Presiden dan aau bersedia melaksanakan kebijakan serta keputusan politik yang dikomunikasikan oleh komunikator politik.
KOMUNIKAN (PENDENGAR)
Komunikan atau khlayak dalam komunikasi politik adalah semua khalayak yang tergolong dalam infrasturktur atau suprastruktu politik. Atau dengan kata lain semua komunikan yang secara hukum terikat oleh konstitusi, hukum, dan ruang lingkup komunikator suatu negara.
Komunikan dapat bersifat individual atau perorangan, dapat juga berupa institusi, organisasi, masyarakat secara keseluruhan, partai politik atau negara lain.
Apabila komunikan dijadikan sebagai objek dengan berbagai ketentuan normatif yang mengikatnya, sehingga komunikasi tidak memiliki ruang gerak yang bebas, dapat dipastikan bahwa proses komunikasi berada dalam sistem totaliter. Sebaliknya apabila komunikan bukan hanya sebagai objek tapi dijadikan partner bagi komunikator, sehingga pertukaran pesan-pesan komunikasi dalam frekuensi tinggi, maka dapat dipastikan bahwa sitem politik yang melandasi proses komunikasi tersebut berada pada sistem demokrasi. Tolok ukur ini dapat pula digunakan bagi perkembangan pendapat umum (public opinion) atau feedback (umpan balik). Dalam sistem totaliter baik pendapat umum atau umpan balik hampir tidak berfungsi. Sedangkan dalam sisem demokrasi pendapat umum atau umpan balik dijadikan alasan sebagai masukan (input) bagi penguasa untuk menyempurnakan kebijaksanaan komunikasi pemerintah.

2.3. HAKIKAT KOMUNIKASI POLITIK
2.3.1. Pokok – Pokok Komunikasi Politik
Dalam memahami dan mendalami komunikasi politk, perlu terlebih dahulu mengetahui dan mempelajari hakikat komunikasi yang meliputi pengertian, unsur, dan fungsi dari komunikasi politik. Pembahasan mengenai hakikat komunikasi yang meliputi hal diatas adalah sebagai berikut:
a. Pengertian komunikasi politik
Komunikasi politik adalah komunikasi yang diarahkan kepada pencapaian suatu pengaruh sedemikian rupa, sehingga masalah yang dibahas oleh jenis kegiatan komunikasi ini dapat mengikat semua warganya melalui suatu sanksi yang ditentukan bersama melalui lembaga politik (Astrid S. Susanto).
(Telah dijelaskan di 2.1 Pengertian Komunikasi Politik)
b. Unsur-unsur Komunikasi Politik
Menurut Drs. Sumarno, AP, unsur komunikasi politik meliputi dua unsur, yaitu:
1) Unsur Komunikasi Politik dalam Lembaga Suprastruktur
Dalam unsur ini terdiri dari tiga kelompok yaitu yang berada pada lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pada ketiga kelompok tersebut terdiri dari elit politik, elit militer, teknokrat, dan profesional group.
2) Unsur Komunikasi Politik dalam Lembaga Infrastruktur Politik
Dalam unsur ini terdiri dari beberapa kelompok, yaitu:
a) Partai politik
b) Interest group
c) Media komunikasi politik
d) Kelompok wartawan (sebagai within-put)
e) Kelompok mahasiswa (sebagai within-put)
f) Para tokoh politik

c. Fungsi Komunikasi Politik
Fungsi komunikasi poitk dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu:
1) Aspek Totalitas
Fungsi komunikasi politik dalam aspek totalitas adalah mewujudkan suatu kondisi negara yang stabil dengan terhindar dari faktor-faktor negatif yang mengganggu keutuhan nasional.
Artinya bahwa negara berkewajiban menyampaikan komunikasi politik kepada masyarakat secara terbuka (transparan) serta menyeluruh (komprehensif) serta menghilangkan hambatan (barier) komunikasi antara negara dengan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang harmonis diantara keduanya.


2) Aspek Hubungan Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Fungsi komunikasi politik dalam hubungan suprastruktur dan infrastruktur politik adalah sebagai jembatan penghubung antara kedua suasana tersebut dalam totalitas nasional yang bersifat independen dalam berlangsungnya suatu sistem pada ruang lingkup negara.
Artinya bahwa pemerintah berkewajiban menyampaikan (artikulasi) semua kebijakan dan keputusan politik kepada masyarakat dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Aspek yang dimaksud adalah aspek ideologi, ekonomi, sosial politik, hukum, dan hankam serta aspek lain yng berhubungan dengan sikap dan perilaku politik Indonesia kepada pihak internasional (luar negeri).

2.3.2. Konsep Pembahasan Komunikasi Politik
Menurut ilmuwan komunikasi, pembagian teori komunikasi dalam beberapa konsep disesuaikan dengan sistem poliik yang berlaku pada negara yang bersangkutan. W. L. Rivers, W. Schramm dan C. G. Cristians dalam bukunya “ Responsibility in Mass Communications” membagi tiga konsep, yaitu:
1) Authoritharianism
Konsep komunikasi politik dalam sistem Authoritharianism adalah komunikasi politik dimana lembaga suprastruktur politik mengatur bahkan menguasai sistem komunikasi politik yang menghubungkan antara suprastruktur dan infrastruktur.
Artinya, Negara lebih besar memiliki pengaruh dalam mengendalikan media komunikasi politik kepada masyarakat. Masyarakat tidak memiliki daya yang kuat untuk mengendalikan sistem komunikasi atau bahkan hanya bisa menerima semua pesan komunikasi politik yan disampaikan oleh negara aau pemerintah.
Contoh: Penerapan Sistem Komunikasi Politik dalam Negara Sosialis Komunis
2) Liberitarianism
Konsep komunikasi politik dalam sistem Liberitarianism adalah komunikasi politik dimana lembaga infrastruktur politik memiliki kewenangan yang bersifat besar untuk mengatur bahkan menguasai sistem komunikasi politk yang menghubungkan antara suprastruktur dan infrastruktur politik.
Artinya, Masyarakat (society) lebih besar memiliki pengaruh dalam mengendalikan media komunikasi politik dalam kehidupan masyarakat dan negara. Negara hanya memiliki daya untuk memantau atau mengendalikan sistem komunikasi agar tidak melanggar semua aturan atau hukum yang berlaku dalam negara yang dapat berakibat kerugian pada masyarakat umum.
Contoh : Penerapan Sistem Komunikasi Politik dalam Negara Demokrasi.
3) Social Responsibility Theory
Konsep komunikasi politik dalam sistem Social Responsibility Theory adalah komunikasi politik dimana lembaga suprastruktur politik mengatur bahkan menguasai sebagian besar sistem komunikasi politik yang menghubungkan antara suprastruktur dan infrastruktur.
Artinya, Negara lebih besar memiliki pengaruh dalam mengendalikan media komunikasi politik kepada masyarakat. Masyarakat tidak memiliki daya yang kuat untuk mengendalikan sistem komunikasi politik atau bahkan hanya dapat menerima sebagian besar pesan komunikasi politik yang disampaikan oleh negara atau pemerintah.
Contoh : Penerapan Sistem Komunikasi Politik dalam Negara Sosialis Demokrat.

2.4. PERILAKU PENGUASA

Seorang penguasa haruslah dapat memberikan kebijakan-kebijakan yang adil serta menyelesaikan masalah dengan tepat. Tapi dapat dilihat dari para penguasa saat ini, kebanyakan dari mereka kurang dapat memberikan solusi yang tepat terhadap permasalahannya. Masih banyak dari kebijakan penguasa merugikan banyak pihak serta lebih menguntungkan pihak lainnya. Biasanya yang menjadi korban ketiadkadilan dari penguasa adalah rakyat kecil yang semakin hari semakin susah menjalani kehidupan. Akibatnya banyak rakyat kecil yang menderita gizi buruk, dan tingkat penggaguran yang tinggi. Maka dari itu, penguasa haruslah mencerminkan keadilannya. Saling menguntungkan semua pihak dan meminimalkan akibat yang bersifat merugikan.
Dalam kajian komunikasi politik sikap perilaku penguasa (elit berkuasa pemerintah) merupakan pokok bahasan utama, karena para penguasa sangat menentukan berlangsungnya proses komunikasi. Pada tangga tertentu sikap perilaku merupakan warna dominan dan merupakan tolok ukur untuk menentukan dalam sistem politik apa proses komunikasi itu berlangsung. Sikap perilaku penguasa memberi dampak cukup berarti terhadap lalu lintas transformasi pesan-pesan komunikasi baik yang berada dalam struktur formal, maupun yang berkembang dalam masyarakat. Terutama bagaimana sikap terhadap pendapat umum apakah mendapat tempat cukup bebas untuk mengembangkan fungsi dan kompetensinya sebagai input bagi penguasa, atau sebaliknya bahwa pendapat umum sebagai faktor yang membahayakan bagi kedudukan penguasa, sehingga pendapat umum berada pada ruang gerak yang kaku dan terbatas. Karena itu dalam kajian komunikasi politik sikap penguasa terhadap pendapat umum dapat dijadikan sebagai tolok ukur untuk menentukan dalam sistem politik apa pendapat umum itu berada. Untuk memperoleh rujukan lebih lengkap Anda dapat pahami dalam kajian berikut.

1. Teori Elit Politik
Banyak teoritisi dan ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu sosial mengangkat bahasan tentang penguasa, di antaranya menggunakan istilah elit berkuasa, pemimpin, The Great Man dan banyak lagi. Di antara sekian banyak istilah yang paling sering digunakan yaitu elit berkuasa dan istilah pemimpin terutama dalam modul ini. Istilah elit khususnya elit politik dikembangkan oleh Vilfedro Pareto (1848-1923) sebagai sinisme terhadap kekuasaan aristokrat. Pareto mengembangkan konsep "residu"-nya yang didasarkan pada tindakan logisdan tindakan non-logis (S.P. Varma menempatkan logis dan non-logis lebih daripada rasional dan non-rasional). Tindakan logis yaitu tindakan-tindakan yang mempunyai arah tujuan. Sedangkan non-logis yaitu tindakan-tindakan yang tidak di arahkan kepada suatu tujuan. Pareto mengikatkan kepentingan utamanya pada residu kombinasi dan residu keuletan bersama. Residu kombinasi diartikan sebagai kelicikan, sedangkan residu keuletan bersama diartikan sebagai kekerasan. Karakteristik penguasa (elit politik) menurut teori residu menunjukkan dalam kesamaan dengan konsep kekuasaan dari Niccolo Machiavelli (1469 - 1527) bukunya I Principe. Menurut Machiavelli bahwa seorang penguasa harus memiliki karakter cerdik seperti Jerapah dan kejam seperti singa. Sifat jerapah tidak menghindar dari terkaman serigala, tapi jerapah dapat menghindar dari jeratan. Sedangkan singa tidak dapat menghindar dari jeratan, tapi ia dapat mengejutkan serigala. Dari kedua konsep pemikiran tersebut nampak kecenderungan kepada sistem politik totaliter, baik totaliter tradisional maupun totaliter modern. Totaliter tradisional dialamatkan pada bentuk Monarki sedangkan totaliter modern dialamatkan pada bentuk Fasis, Nazi dan Komunis. Teori elit dikembangkan oleh Gaetano Mosca (1858 - 1941) berdasar disiplin ilmu yang dimilikinya yaitu sebagai psikolog dan sosiolog. Mosca mengkualifikasikan elit ini ke dalam dua status, yaitu elit yang berada dalam struktur kekuasaan dan elit masyarakat. Elit berkuasa menurut Mosca yaitu elit yang mampu dan memiliki kecakapan untuk memimpin dan menjalankan kontrol politik.
Dalam proses komunikasi elit berkuasa merupakan komunikator utama yang mengelola dan mengendalikan sumber-sumber komunikasi, sekaligus mengatur lalu lintas transformasi pesan-pesan komunikasi yang mengalir secara vertikal maupun horisontal.
Elit berkuasa selalu menjalin komunikasi dengan elit masyarakat untuk memperkuat kedudukannya dan mempertahankan status quo.
Teori elit politik ini diperkuat oleh Ortega Y. Gasset (1833 - 1955) dalam bukunya Obras Completas dalam bahasa Spanyol. Ortega mengembangkan teorinya tentang massa. Menurut Ortega kebesaran suatu bangsa bergantung kepada kemampuan rakyat, masyarakat umum, kerumunan, massa untuk menemukan simbol dalam orang pilihan tertentu.
"Orang pilihan" adalah orang-orang yang terkenal dan merekalah yang membimbing massa. Orang yang tidak terpilih adalah efektif dalam masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Selanjutnya Ortega menyatakan bahwa suatu bangsa merupakan suatu massa manusia yang terorganisasi, dan disusun oleh suatu minoritas individu yang terpilih (lihat S.P. Varma, 208).
Dari hasil pemikiran para ilmuwan tersebut pada prinsipnya menempatkan elit ke dalam dua status yang berbeda, yaitu elit pemerintah (elit berkuasa) dan elit masyarakat. Elit berkuasa merupakan kelompok kecil yang dapat menentukan arah kehidupan negara. Sedangkan elit masyarakat merupakan elit yang dapat mempengaruhi masyarakat lingkungan di dalam mendukung atau menolak segala kebijaksanaan elit berkuasa. Karena itu elit berkuasa sangat berkepentingan untuk menjalin komunikasi dengan elit masyarakat di dalam upaya mewujudkan ideal kekuasaan.
Ideal kekuasaan dapat dalam warna totaliter, dapat pula dalam warna demokrasi. Hal ini akan sangat bergantung pada sistem politik yang dianutnya.
Dalam kaitan elit politik, Karl Mannheim (1893 - 1947) dalam buku berjudul Ideology and Utopia: An Introduction to the Sociology of Knowledge, menghubungkan teori-teori elit dengan fasisme dan anti intelektualisme. Mannheim membenarkan teori Pareto tentang kekuasaan politik selalu dijalankan oleh minoritas (elit). Dalam pemikiran Mannheim terdapat pula pemikiran-pemikiran demokratis. Hal ini dapat diperhatikan dari ungkapannya bahwa: Pembentukan kebijakan sebetulnya ada di tangan elit, tetapi hal ini bukan berarti masyarakat tidak demokratis. Menurut Mannheim bahwa dalam negara demokrasi, masyarakat secara individual terbuka kesempatan untuk menjalankan pemerintahan, paling tidak individu dapat menyalurkan aspirasinya. Hal ini mengandung makna bahwa kelompok bawah dapat menggeser elit berkuasa selama mendapat dukungan masyarakat. Kelompok ini akan merupakan elit baru yang memegang puncak kekuasaan.
Tipe elit tidak dapat digeneralisasikan ke dalam satu macam tipe, sebagaimana diungkap oleh Schoorl dalam bukunya Sosiologi dan Pembangunan (alih bahasa dari Sosiologie der Modernisering) mengangkat lima tipe elit, yaitu:
a. elit kelas menengah;
b. elit dinasti;
c. elit kolonial;
d. kaum intelek revolusioner;
e. pemimpin-pemimpin nasional
Pertama, elit menengah. Elit ini berasal dari kelompok pedagang dan tukang yang termasuk golongan minoritas keagamaan atau kebangsaan. Pola keyakinan atau ideologi elit ini mudah berubah dan bersifat individualistis. Struktur masyarakat yang dicita-citakan bersifat bebas dan terbuka terhadap inisiatif dan aktivitas swasta.
Kedua, elit dinasti. Elit ini sebagai elit aristokrat yang mempertahankan tradisi dan status quo. Tradisi pulalah yang dijadikan dasar untuk melegitimasi kekuasaan dan kewibawaan. Negara-negara yang termasuk elit ini, seperti: Jepang, Jerman, Iran dan beberapa di kawasan Amerika Latin, Timur Tengah dan sebagian kecil di kawasan Asia.
Ketiga, elit revolusioner. Elit ini berpandangan bahwa nilai-nilai lama perlu dihapus karena tidak cocok dengan tingkat kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Elit ini berupaya mewujudkan suatu sistem sosial politik baru yang diabdikan untuk kepentingan revolusi. Perhatikan negara-negara komunis seperti Libia, Cekoslovakia, dan lain-lain (juga Uni Soviet sebagai negara nasional sebelum musnah di penghujung tahun 1991).
Keempat, elit nasionalistik. Elit ini merupakan kelompok pluralis, sehingga mudah mengundang konflik antar pluralis. Adakalanya elit ini sering bertindak tidak atas dasar kenyataan. Elit ini timbul dari kegiatan sosio politik melawan penjajahan.
Kelima, adalah elit kolonial. Elit ini jarang mendapat kajian yang karena dianggap kurang bermanfaat dan tidak memberi kontribusi terhadap referensi ilmu pengetahuan. Namun demikian sekedar untuk mengetahui bagaimana pengaruh elit kolonial terhadap proses komunikasi, berikut ini penulis mengangkat teori yang diungkap Galtung tentang teori "Centrum dan Peri-peri" sebagai penyempurnaan teori imperialisme. Menurut Galtung, dua prinsip mekanisme untuk menciptakan dan memelihara imperialisme, yaitu:
a. Prinsip relasi interaksi vertikal.
b. Prinsip struktur interaksi feodal.
Dua prinsip yang diangkat Galtung, dijadikan tipe imperialisme dalam berbagai bidang, yaitu bidang politik, ekonomi dan militer.
Dalam bahasan ini penulis hanya mengangkat prinsip struktur feodal yang diragakan dalam suatu ragaan berikut ini:








Keterangan:
C = Negara Centrum (Imperialis, Kolonialis)
P = Negara Periferi (Negara yang bersifat ketergantungan, negara koloni
atau jajahan).

Dari ragaan tersebut Anda dengan jelas dapat melihat bahwa negara jajahan tidak dapat mengadakan komunikasi dengan jajahan lainnya (= dalam konteks komunikasi internasional), kecuali hanya dapat mengadakan komunikasi atau relasi dengan negara penjajah sebagai negara Centrum.
Dengan bergesernya isu global dari isu ideologi ke isu hak-hak asasi manusia sebagai akibat perubahan peta politik global (polarisasi ideologis antara Uni Soviet dan Amerika Serikat), maka konsep ini telah banyak ditinggalkan oleh berbagai negara di kawasan global ini.
Ungkapan di atas memberi suatu informasi bahwa peran elit, bagaimana pun bentuk dan tipenya selalu menempati posisi penting, sikap perilaku memberi warna dominan terhadap kondisi kehidupan masyarakat. Pada umumnya setiap elit berupaya untuk menguasai dan mengendalikan sumber-sumber komunikasi untuk mempertahankan status quo-nya.

2. Teori Kepemimpinan
Cecil A. Gibb menyatakan bahwa ahli pikir telah memusatkan perhatian terhadap kepemimpinan ini sejak zaman Confuscius. Setelah itu banyak rumusan dan teori kepemimpinan yang diungkap oleh para ilmuwan dan para pemikir lainnya.
Dari sekian banyak teori kepemimpinan pada prinsipnya meliputi empat macam teori, yaitu: Unitary Traits Theory, Constellation of Traits Theory, Situational Theory dan Interaction Theory. Teori pertama, menunjukkan bahwa seorang pemimpin selalu memiliki karakter tertentu sebagai faktor pembeda terhadap masyarakat biasa. Teori ini disebut pula teori orang besar (the great man theory) yang memunculkan keistimewaan sikap perilaku. Contoh Napoleon Bonaparte (1769 - 1981), seorang prajurit Perancis yang mampu menjadi seorang Kaisar Perancis, Alexander The Great (356 - 323 SM) terkenal keberaniannya di dalam memenangkan peperangan dan lain-lain.
Teori kedua, Constellation of Traits Theory yaitu teori yang memunculkan ciri-ciri seorang pemimpin yang mempunyai nilai secara psikis dan fisik.
Teori ketiga, Situational theory yaitu teori kepemimpinan yang ditentukan oleh situasi waktu dan tempat. Teori ini sebenarnya tidak mampu menggeneralisasikan tipe pemimpin yang muncul pada waktu berbeda.
Teori keempat, Interaction Theory yaitu teori yang mempelajari dampak interaksi, sehingga pemimpin dalam aktivitasnya merupakan replika atau cerminan dari pengikutnya dan masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan mereka.
Teori-teori tersebut pada akhirnya bermuara pada sikap dan perilaku pemimpin. Seorang pemimpin dituntut mampu mengonstruksi nilai-nilai ideal ke dalam kenyataan empiris yang dapat ditransformasi kepada pengikut dan masyarakat sekitarnya. Dampak yang lebih luas diharapkan agar para pengikut tersebut mampu meng-encode (memformulasikan ke dalam simbol-simbol) ulang sesuai kapasitas masyarakat, sehingga tumbuh sikap positif sebagai dukungan terhadap kedudukan pemimpin dalam melakukan seluruh kebijaksanaannya. Seorang pemimpin yang berhasil bukan hanya diukur oleh hasil yang dicapai selama masa jabatannya, namun sampai batas mana dapat membentuk citra positif terhadap pribadi pemimpin tersebut, sehingga ia dijadikan cerminan bagi pemimpin-pemimpin berikutnya.
Menurut Dan Nimmo pemimpin yang berhasil yaitu pemimpin yang mendapat dukungan dari semua unsur kekuasaan yang ada dalam masyarakat. Pemimpin semacam ini Dan Nimmo menyebutnya sebagai symbolic leader (pemimpin simbolik).
Dalam praktek, kepemimpinan simbolik harus tampil sebagai penggugah imajinasi dan sebagai simbol aktivitas kehidupan. Ia bagaikan seorang actor yang bermain di pentas panggung drama yang mampu menghanyutkan emosi semua penonton ke dalam alur cerita yang dipentaskan. Ia dapat mentransformasi problem kehidupan ke dalam kenyataan empiris yang dapat diterima para pengikut dan masyarakat umum. Kemampuan mentransformasi adalah kemampuan berkomunikasi, kemampuan membentuk sikap dan perilaku khalayak, masyarakat yang mendukung terhadap aktivitas kepemimpinannya. Minat para teoritisi dan ilmuwan sangat tinggi intensitasnya di dalam menekuni masalah kepemimpinan (terutama kepemimpinan negara), karena kewenangan dan kekuasaan yang melekat pada pemimpin, dapat menentukan nasib berjuta-juta bahkan beratus juta umat manusia. Karena itu kekuasaan adalah hakikat kepemimpinan yang mampu menggunakan kekuasaan tersebut. Kekuasaan sebagai batu penguji bagi pemimpin untuk mempelajari dampak yang ditimbulkan dari dirinya terhadap orang lain (lihat Natemeyer, 1978: 166).
Kekuasaan yang melekat pada pemimpin dapat diperhatikan dari berbagai landasan, yaitu:
a.Expert power, kekuasaan yang berlandaskan pada suatu persepsi bahwa pemimpin harus memiliki pengetahuan dan keahlian tertentu.
b.Referent power, kekuasaan yang berlandaskan pada kesenangan, kekaguman pengikut, sehingga mengidentifikasikan diri mereka terhadap pemimpin.
c.Reward power, kekuasaan yang berlandaskan pada keahlian dalam menggunakan metode penghargaan terhadap pengikut dan masyarakatnya.
d.Legimate power, kekuasaan yang berlandaskan pada suatu persepsi pengikutnya bahwa pemimpin memiliki legalitas atau kewenangan untuk melaksanakan pengaruh-pengaruh atas mereka.
e.Coersive power, kekuasaan yang berlandaskan pada rasa takut dari para pengikutnya yang tidak mengindahkan keinginan pimpinan yang selalu disertai hukuman (lihat Astrid, 1975).

Kelima dasar kekuasaan tersebut dalam praktek adakalanya diaktualisasikan sekaligus sesuai kondisi dan situasi serta sistem nilai yang melandasinya. Kekuasaan pada prinsipnya selalu melekat pada struktur kekuasaan. Struktur inilah yang menentukan luas lingkup kekuasaan dan wewenang pimpinan. Astrid S. Soesanto dalam judul bukunya Filsafat Komunikasi mengangkat pendapat Form dan Miler tentang struktur kekuasaan yang membaginya ke dalam lima bagian, yaitu:
a.Struktur yang tersebar di masyarakat dan wewenang lembaga-lembaga sosial.
b.Kekuasaan pengambilan keputusan yang dipegang oleh lembaga-lembaga sosial lokal.
c.Kekuasaan yang berada pada grup-grup informasi yang mengambil sikap terhadap suatu masalah yang aktual.
d.Kekuasaan yang dipegang oleh kelompok yang paling menentukan dalam suatu masyarakat yang luas.
e.Kekuasaan yang berada pada kelompok yang mempunyai lingkungan pengaruh yang luas.
Struktur kekuasaan sebagaimana diungkap di atas menentukan lingkup kewenangan dan kekuasaan di dalam menentukan kebijaksanaan yang berkaitan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat negara). Kekuasaan yang tertinggi berada pada negara, karena diberi atribut kekuasaan mengatur kepentingan umum atau kepentingan warga negara, tidak pernah atribut ini diberikan pada struktur kekuasaan lain.
Kekuasaan negara yang diaktualisasikan ke dalam wujud pemerintahan akan selalu berorientasi kepada tujuan negara, sehingga semua aspek kehidupan negara termasuk di dalamnya pengendalian sumber-sumber komunikasi terarah pada upaya tercapainya tujuan negara.
Dari ungkapan di atas Anda dapat melihat bahwa, kekuasaan akan memberi warna dominan terhadap proses komunikasi baik yang berlangsung dalam struktur formal maupun yang berkembang di dalam masyarakat.
Karena itu kepemimpinan elit berkuasa sekaligus dengan sistem kekuasaannya sebagai objek kajian komunikasi politik, karena berlangsung tidaknya proses komunikasi sesuai dengan hukum-hukum komunikasi atau nilai-nilai normatif yang melandasinya, dan sedikit banyaknya bergantung kepada perilaku elit atau pemimpin yang mengoperasikan kekuasaannya.






























BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Komunikasi politik (political communication) adalah suatu proses dan kegiatan-kegiatan membentuk sikap dan perilaku politik yang terintegrasi ke dalam suatu sistem politik dengan menggunakan seperangkat simbol-simbol yang berarti yang melibatkan pesan-pesan politik dan aktor-aktor politik, atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan pemerintah."
Unsur-unsur komunikasi yang sangat menentukan berhasil atau tidaknya proses komunikasi yaitu unsur komunikator, karena komunikator dapat mewarnai dan mengubah arah tujuan komunikasi. Sikap prilaku penguasa (elit politik) memberi dampak cukup berarti terhadap lalu lintas transformasi pesan-pesan kominikasi baik yang berada dalam dalam struktur formal, maupun yang berkembang dalam masyarakat. Sebagai elit berkuasa ia mampu mengendalikan dan menjalankan kontrol politik, sekaligus mengendalikan sumber-sumber komunikasi. Setiap pemimpin dituntut memiliki kemampuan berkomunikasi, membentuk sikap dan prilaku khalayak, masyarakat yang mendukung terhadap aktivitas pemimpinannya.

3.2 Saran
Kebesaran suatu bangsa bergantung pada kemampuan rakyat, masyarakat umum, dan massa untuk menemukan simbol dalam orang pilihan, karena orang pilihanlah yang mampu membimbing massa.
Kita sebagai mahasiswa sekaligus masyarakat umum harus jeli dalam memilih calon pemimpin bangsa. Ajang pemilihan umum merupakan pesta demokrasi bagi rakyat, adalah salah satu jalan untuk menentukan orang pilihan yang mampu memimpin bangsa dan membimbing rakyat. Untuk itu, gunakan hak pilih kita dengan sebaik-baiknya. Karena satu suara sangat menentukan nasib bangsa kita ke depannya.



Daftar Pustaka

1. Romeltea. 2009. Komunikasi Politik_Romeltea Magazine.. http://www.romeltea.com/?p=170. 02/05/2009 12.58
2. Sukosd, Miklos.2008.Political Communication_Intro.ppt. http://www.abdn.ac.uk/pir/notes05/Level4/PI4052/Political%20Communication_Intro.ppt02/05/2009 15.37
3. Sukosd, Miklos. 2008. Political Communication,pdf. http://www.hc.ceu.hu/polsci/syllabi/0809/MA/fall/PoliticalCommunication.pdf. 02/05/2009 15.58
4. Ian, Coldwell. 2001. The Ethics Political Communication, pdf. http://www.psa.ac.uk/journals/pdf/5/2002/coldwell.pdf. 02/05/2009 12.58
5. Rachman, A. 2009. Komunikasi Politik. http://www.pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files modul. 02/05/2009 14.35
6. Political Communication on Television. http://www.epra.org/content/english/press/papers/epra0002.doc.02/05/2009 14.28
7. Massofa. 2008. Teori Pendekatan Komunikasi Politik. http://www. massofa.wordpress.com. 06/05/2009 14.30
8. Coleman, Stephen. 2001. „E-Politics: democracy or marketing?” Voxpolitics.com http://www.voxpolitics.com/news/voxfpub/story266.shtml
9. Soemarno. 2009. Komunikasi Politik.LKP. http://dc123.4shared.com/download/83545952/bdcceafa/Komunikasi_PolitikLKP.rar?tsid=20090502
10. Adzkiya. 2008. Penguasa yang Adil. http://adzkiya.blog.uns.ac.id/2008/12/19/penguasa-yang-adil. 06/05/2009 14.16
11. Maswadi Rauf dan Mappa Nasrun. (1993.) Indonesia dan Komunikasi Politik. Jakarta: Gramedia.
12. Astrid S. Susanto. (1975). Komunikasi Sosial. Jakarta: Bima Cipta.


Lampiran 1
DAFTAR PETUGAS PRESENTASI
 Penyaji : Titin Hidayati
 Moderator : Purwoaji Wahyu
 MC : R. Yusuf Hamdani
 Fasiliator : Lulu Ika Rizkika


























Lampiran 2
DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN DISKUSI
1. Pertanyaan :
Jawaban :





2. Pertanyaan :
Jawaban :





3. Pertanyaan :
Jawaban :





4. Pertanyaan :
Jawaban :